Yogyakarta siapkan lampu lalu lintas khusus sepeda

id yogyakarta siapkan lampu

Yogyakarta siapkan lampu lalu lintas khusus sepeda

Ilustrasi (Foto Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyiapkan lampu lalu lintas khusus pesepeda yang dipasang di sejumlah simpang jalan untuk meningkatkan keselamatan pengguna moda transportasi itu.

"Saat ini masih dalam proses lelang dan diharapkan sudah bisa direalisasikan sebelum akhir tahun," kata Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Windarto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, alat pemberi isyarat lalu lintas bagi pesepeda tersebut hanya terdiri dari dua lampu yaitu hijau dan merah yang diberi logo sepeda guna membedakan dengan lampu lalu lintas untuk kendaraan bermotor.

Lampu lalu lintas khusus sepeda tersebut akan menyala hijau lebih awal dibanding nyala hijau untuk kendaraan bermotor sehingga pesepeda memiliki waktu yang cukup untuk mencapai jarak aman sebelum disusul oleh kendaraan bermotor.

"Jeda waktu nyala lampu hijau antara sepeda dengan kendaraan bermotor hanya beberapa detik saja. Harapannya, keamanan pesepeda bisa meningkat," katanya.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menganggarkan dana sekitar Rp468,4 juta untuk pengadaan lampu lalu lintas khusus sepeda. Lampu akan dipasang di enam titik di antaranya simpang Gondomanan dan Pojok Beteng Timur.

Selain menganggarkan dana untuk pengadaan lampu lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga akan melakukan perbaikan terhadap sejumlah ruang tunggu sepeda di tiap simpang namun menunggu penyelesaian pekerjaan pemeliharaan jalan yang akan dilakukan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah.

Windarto menyebut, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk memberikan fasilitas kepada pesepeda di antaranya adalah ruang tunggu sepeda yang terletak di bagian paling depan di tiap lengan simpang, jalur khusus sepeda, dan parkir sepeda.

"Belum ada peraturan daerah atau peraturan apapun untuk mendukung keberadaan fasilitas tersebut. Namun, ruang tunggu tersebut menjadi rambu yang harus ditaati oleh oleh pengguna kendaraan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024