Kejari Sleman musnahkan ribuan barang bukti perkara

id pemusnahan

Kejari Sleman musnahkan ribuan barang bukti perkara

Pemusnahan barang bukti perkara di Kejaksaan Negeri Sleman. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan ribuan barang bukti perkara yang terkumpul dari hasil putusan tetap pengadilan sejak 2012 hingga 2015.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari (Kamis) ini meliputi ganja seberat 4.580 gram, sabu-sabu 4.179 gram, pil ekstasi 11 butir, obat keras daftar G serta uang palsu senilai Rp11.907.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nicolaus Kondomo di Sleman, Kamis.

Menurut dia, turut dimusnahkan pula sebanyak 775 dus atau 9.628 botol jamu ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ini diantaranya Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi, Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen, perwakilan BPOM Yogyakarta, perwakilan TNI serta perwakilan MUI.

Barang bukti mengandung narkotika dan psikotropika tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk ribuan botol jamu ilegal dimusnahlan dengan cara dilindas dengan stomwals.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara dari 2012 hingga 2015, dimana barang bukti ini sudah memiliki putusan hukum tetap," katanya.

Ia mengatakan, pemusnahan harus dilakukan mengingat kandungan bahan-bahan kimia berbahaya yang terdapat dalam barang bukti tersebut.

Nicolaus mengatakan, sejak 2012 hingga 2015 pihaknya telah memutus sebanyak 202 perkara narkotika, 26 perkara psikotropika dan 14 perkara obat keras daftar G.

"Sementara jumlah pengguna narkoba yang disidangkan sejak 2012 hingga 2015 sebanyak 240 orang," katanya.

Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Kejari Sleman.

"Diharapkan agar ke depan koordinasi dalam hal penanggulangan penyalahgunaan narkoba bisa lebih ditingkatkan.Terlebih jumlah kasus narkoba di Sleman tergolong tinggi," katanya.

V001
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024