Kemenpan dorong lima hari kerja PNS Bantul

id PNS

Kemenpan dorong lima hari kerja PNS Bantul

Pegawai Negeri Sipil (PNS) (setkab.go.id)

Bantul (Antara Jogja) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong penerapan lima hari kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami sudah melakukan konsultasi tentang penerapan lima hari kerja bagi PNS Bantul ke Kemenpan-RB beberapa waktu lalu, yang jelas Kemenpan mendorong," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul Suwandi di Bantul, Jumat.

Menurut dia, Kemenpan-RB berpendapat uji coba lima hari kerja tidak baik bagi kinerja PNS jika dijalankan terlalu lama sebab uji coba lima hari kerja di Bantul sudah berjalan sekitar empat tahun sama halnya dengan mengebiri sejumlah hak aparatur sipil negara (ASN).

"Kasihan PNS karena tidak dapat uang makan bila terus-menerus uji coba," kata anggota DPRD Bantul dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Oleh sebab itu, kata dia, Komisi A akan mendorong penerapan lima hari kerja bagi PNS di Bantul pada 2016, salah satu caranya dengan memasukkan anggaran untuk uang makan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) APBD 2016.

Namun demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui persis berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung penerapan lima hari kerja, karena besaran anggaran disesuaikan dengan jumlah PNS yang berhak menerima jatah uang makan.

"Berdasar arahan dari Kemenpan BKD tidak seluruh PNS berhak menerima jatah uang makan, dan nanti BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang menata siapa saja yang berhak," katanya.

Menurut dia, PNS yang berhak mengikuti lima hari kerja adalah yang berdinas di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sementara di bidang pendidikan, tenaga kesehatan, serta pegawai pemadam kebakaran tetap masuk enam hari kerja.

"Dan sesuai SHBJ (satuan harga barang dan jasa) per hari kerja PNS akan diberikan uang makan Rp20 ribu," kata Suwandi.

Selain memasukan anggaran uang makan ke dalam pembahasan APBD 2016, Komisi A DPRD Bantul akan mendorong Bagian Organisasi Bantul untuk menata struktur organisasi dan minta BKD mendata seluruh PNS yang berhak menerima jatah uang makan.

"Dan sesuai arahan Kemenpan-RB, penerapan lima hari kerja diajukan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) melalui provinsi," kata Sekretaris Komisi A DPRD Bantul, Gayuh Pramuditha.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024