Pemerintah pusat diharapkan permudah nelayan dapatkan "Grossakte"

id nelayan

Pemerintah pusat diharapkan permudah nelayan dapatkan "Grossakte"

Ilustrasi, Nelayan di Kulon Progo, mengangkat drum berisi ikan hasil tangkapan setelah satu hari melaut. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimekawa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah pusat mempermudah nelayan mendapatkan grossakte dan buku kapal untuk legalitas melaut.

Penjabat Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan grossakte yang mengeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan buku kapal diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Selama ini, nelayan, khususnya di Kulon Progo, kesulitan mendapatkan grossakte dan buku kapal karena prosedurnya sangat sulit hingga ke pusat," kata Sudarna.

Ia mengatakan kapal Inka Mina bantuan dari pemerintah pusat, hingga saat ini belum memiliki grossakte dan buku kapal. Sehingga, nelayan yang melaut tidak membawa perlengkapan melaut dapat dimaklumi. Pihaknya pun sudah memfasilitasi dengan berbagai upaya, namun belum ada kejelasan kapan penerbitan grossakte dan buku kapal. Penerbitan grossakte dan buku kapal disesuaikan antara pengusaha dan nelayan kecil.

"Nelayan Kulon Progo itu mayoritas petani, kami sudah bersyukur mereka mau menjadi nelayan dan diikutkan dalam berbagai kegiatan pelatihan. Kalau ada kasus seperti ini, nelayan ditangkap karena tidak membawa perlengkapan perizinan, mereka pasti takut," katanya.

Ia mengatakan aparat penegak hukum harus dapat memaklumi soal perizinan. Menurutnya, tidak sepenuhnya menjadi kesalahan nelayan kalau mereka tidak memiliki izin. Kasus penangkapan nelayan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur saat membongkar ikan di Pelabuhan Sadeng, Gunung Kidul, menjadi bahan pelajaran bagi semua pihak.

"Kasus seperti ini belum pernah menimpa nelayan Kulon Progo, namun kami belajar dari penangkapan nelayan oleh Polisi Air (Polair) Polda DIY di Gunung Kidul," katanya.

Selain grossakte dan buku kapal, lanjut Sudarna, nelayan harus memiliki izin lain yakni ankapin dan adkapin. Ankapin harus dimiliki seorang nahkoda dan adkapin harus dimiliki teknisi kapal. Untuk mendapatkan surat tersebut, nelayan harus mengikuti pelatihan atau diklat secara rutin yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis KKP.

"Setelah mereka mengikuti diklat dan sudah profesional, maka nelayan bisa mendapatkan sertifikat adkapin dan ankapin," katanya.

Salah seorang nelayan Karangwuni, Kecamatan Wates, Affandi mengatakan dirinya tidak memiliki adkapin atau ankapin, karena dirinya hanya mengoperasikan kapal motor tempel.

"Kami berharap dapat memilikinya, sehingga saat pelabuhan beroperasi dapat melaut dengan kapal lima grosston," katanya. ***1***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024