Gunung Kidul tagih tunggakan PBB Rp6 miliar

id Pajak bumi dan bangunan

Gunung Kidul tagih tunggakan PBB Rp6 miliar

Pemkab Gunung Kidul (Foto Istimewa) (istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penagihan terhadap wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang menunggak sejak 1995 dengan jumlah total mencapai Rp6 miliar.
Kepala Pelayanan dan Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunung Kidul Marwoto Agus Basuki di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan sampai saat ini masih ada tunggakan, berdasarkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah), Rp6 miliar, namun per Agustus yang sudah dibayarkan sekitar Rp170 juta.
Ia mengatakan tunggakkan piutang itu sejak 1995 dan piutang dari pusat Rp4,4 miliar, serta piutang 2014 mencapai Rp1,6 miliar.
"Mereka sebagian besar berasal luar daerah, totalnya sekarang mestinya sudah Rp5,8 miliar," kata Marwoto.
Ia mengatakan upaya yang dilakukan yakni dengan cara identifikasi per titik, lalu diupayakan penagihan secara terus-menerus kepada objek pajak. Wajib pajak yang menunggak, kena sanksi denda setiap bulan dua persen maksimal 24 bulan dengan denda maksimal 48 persen.
"Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Marwoto mengungkapkan untuk upaya yang lain dengan melakukan "flagging" atau penghapusan pajak yang sudah dibayarkan.
Pada 2015 ditargetkan Rp200 juta hingga Rp300 juta menunggu kajian. "Flagging" itu sesuai dengan Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Namun demikian, terkait dengan penghapusan itu masyarakat harus bisa menunjukkan bukti bila memang sudah membayar pajak.
Selain itu, katanya, hal tersebut untuk mengurangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap laporannya.
"Pada 2015, kami hanya berani penghapusan sekitar Rp1 juta," katanya.
Pihaknya terus mendorong masyarakat untuk membayar pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dengan cara sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya memasang spanduk.
Sampai saat ini, katanya, dari 582.675 wajib pajak, baru 58 persen yang sudah membayar.
"Pada 2015 target PBB sebesar Rp18 miliar, saat ini sudah mencapai Rp13,1 miliar. Dari 144 desa, baru 53 desa yang lunas membayar. Sementara kecamatan yang lunas baru Purwosari," kata dia.
Dia menjelaskan masyarakat bisa membayar pajak itu melalui loket yang tersedia, mobil keliling atau membayar kolektif di desa, sedangkan dari desa akan disetorkan oleh mantri pajak.
"Kami juga melakukan dengan jemput bola," katanya.
Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunung Kidul Edy Basuki mengatakan PBB yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan kembali untuk pembangunan masyarakat.
"Nantinya pajak juga kembali ke masyarakat," katanya.

(KR-STR)