Berkas tersangka penganiayaan Panwascam dilimpahkan ke kejaksaan

id kejaksaan

Berkas tersangka penganiayaan Panwascam dilimpahkan ke kejaksaan

Kejaksaan (Foto koruptorindonesia.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Berkas pemeriksaan tersangka kasus penganiayaan anggota Panitia Pegawas Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat pengawasan kampanye beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Ya, sudah dilimpahkan berkasnya, pelimpahan tahap satu, dua hari yang lalu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Cipi Perdana saat dikonfirmasi di Bantul, Rabu.

Menurut dia, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut baru dilakukan dalam tahap satu, yang mana berkas perkara tersangka masih akan dipelajari terlebih dahulu oleh

jaksa peneliti yang ditugaskan lembaga negara itu.

Ia mengatakan, setelah menerima berkas, pihaknya akan memastikan apakah berkas perkara dari polisi yang akan dijadikan dasar tuntutan oleh jaksa telah lengkap

atau belum, dan setidaknya butuh waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Kalau sudah lengkap P-21, kalau belum lengkap dikembalikan lagi," kata dia.

Sebelumnya, Polres Bantul telah menetapkan seorang tersangka penganiayaan anggota Panwascam Sanden saat mengawasi kampanye salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati beberapa waktu lalu.

"Sudah kami tetapkan tersangka berinisial S, dia merupakan warga Bantul yang memang aktif di satgas (satuan tugas)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, M Kosim Akbar Bantilan.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggali keterangan dengan para saksi yang berada di lokasi saat kejadian dan hasil visum dari dokter terhadap korban Agus Santosa, anggota Panwascam Sanden.

Diberitakan sebelumnya, anggota Panwascam Sanden, menjadi korban penganiayaan berupa pukulan dan tendangan dari salah satu oknum pendukung pasangan calon peserta Pilkada Bantul di Balai Desa Gadingsari Sanden, 17 Septermber 2015.

Penganiayaan dipicu karena anggota panwascam memberitahukan batas waktu kampanye berakhir pada pukul 22.00 WIB yang justru dianggap membubarkan kampanye oleh panitia penyelenggara kampanye.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024