PN Wonosari lanjutkan sidang kasus pencurian ikan

id sidang

PN Wonosari lanjutkan sidang kasus pencurian ikan

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melanjutkan persidangan kasus pencurian ikan di Pantai Sadeng, Pucung, Girisubo, dengan agenda pembelaan (pledoi).

Penasihat hukum terdakwa, Adji Sudarmadi, di Gunung Kidul, Senin, mengatakan bahwa kedua terdakwa--Herno Saronto dan Sugiyantoro--duduk di kursi pesakitan lantaran tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Padahal, izin melaut telah mendapatkan izin STBLKK Nomor 109/6/2015 yang dikeluarkan dari Sahbandar Sadeng Girisobo dan tidak terbukti melanggar hukum karena pengurusan SIPI Kapal Inka Mina masih dalam pengurusan di Jakarta yang membutuhkan waktu dua sampai dengan tiga bulan.

"Atas dasar ini kami minta klien kami dibebaskan," kata Adji dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sundari dengan dua hakim anggota, Nataline Setyowati dan Agung Sulistiono, serta jaksa penuntut umum (JPU) Daniel De Rozari.

Menurut Adji, prosedur dan penangkapan tehadap terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapal patroli Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda DIY tidak mengikuti kapal nelayan, tetapi hanya menunggu di Pelabuhan Sadeng.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti tidak bersalah dan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan," kata Adji Sudarmadi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang.

Sementara itu, terdakwa dua Sugiyantoro didampingi penasihat hukum dari Lembaga Konsulasi dan Bantuan Hukum UII Yogyakarta, Rizqi, mengatakan bahwa nakhoda Kapal Cahaya Putra yang berlayar 28 Juni 2015, tidak memiliki SIPI.

"Namun, kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Oleh karena itu, kami meminta agar majelis hakim memvonis yang seringan-ringannya karena ketidaktahuan dari nakhoda yang kurang dalam pengetahuan izin berlayar," katanya.

Ia mengatakan bahwa kesalahan tidak hanya ada pada terdakwa, tetapi pada dasarnya SIPI sudah diurus pada bulan Mei 2015. Namun, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan harus diterbitkan satu hari setelah terjadinya penangkapan.

"Hal ini urusan perut maka para nelayan tidak mungkin menunggu pengurusan SIPI yang lama, sedangkan para nelayan harus makan dan menghidupi keluarganya, mohon majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa," katanya.

Sementara itu, agenda sidang yang dipimpin Sundari memutuskan agenda sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa pada hari Kamis (15/10).

Kasus tersebut mencuat saat Polisi Ari Polda DIY pada tanggal 28 Juni dan 3 Juli 2015 menangkap kedua tersangka dengan tuduhan pencurian ikan.***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024