Asmindo sambut baik permendag baru tentang ekspor

id asmindo

Asmindo sambut baik permendag baru tentang ekspor

Asmindo (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik penerbitan peraturan Menteri Perdagangan yang baru mengenai ketentuan ekspor produk industri kehutanan karena akan meringankan para eksportir produk kerajinan kayu.

"Menurut kami aturan baru mengenai ekspor produk industri kayu itu adalah solusi jalan tengah untuk jangka pendek ini," kata Wakil Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) DIY, Endro Wardoyo di Yogyakarta, Senin.

Menteri Perdagangan, Thomas Lembong sebelumnya baru saja menerbitkan Permendag Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Salah satu pasal di antaranya menyatakan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) tidak lagi diwajibkan bagi kelompok B yang terdiri 15 kelompok sistem daftar penggolongan barang untuk produk kehutanan mebel, kerajinan kayu dan rotan.

Menurut Endro regulasi baru tersebut mampu menjadi solusi jalan tengah, sebab kelompok B yang terdiri atas pelaku usaha mebel, kerajinan dan rotan meskipun dibebaskan dari persyaratan SVLK, tetap harus menggunakan bahan baku yang telah memenuhi standar SVLK.

"Dengan demikian, pemerintah tetap dapat memberantas "illegal loging", sementara pengusaha atau pengrajin kayu tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor dengan mudah," kata dia.

Endro mengatakan, meski akhir-akhir ini pemerintah telah membantu pembiayaan sertivikasi dan pendampingan dalam program percepatan pengurusan SVLK. Namun, masih terdapat komponen lain yang masih memberatkan yakni terkait dengan pengurusan izin.

"Pengurusan perizinan bukan hanya mengeluarkan biaya baru, tapi juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit," kata dia.

Ia menyebutkan, perizinan yang harus dilalui oleh pemilik usaha industri kayu di antaranya meliputi pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Sehingga, ia mengatakan, apabila pengurusan SVLK tetap diwajibkan bagi eksportir kerajinan kayu, setidaknya pemerintah masih harus membantu pembiayaan perizinan di masing-masing pos perizinan tersebut.

"Jika (SVLK) tetap diwajibkan bagi seluruh eksportir kerajinan kayu, maka pemerintah harus mengeluarkan insentif tambahan," kata dia.

L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024