Yogyakarta (Antara Jogja) - Perhimpunan Advokat Indonesia menilai rencana pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu memiliki pijakan dalam konstitusi.
"Pelaku kekerasan seksual terhadap anak memang layak dikenai hukuman berat, tapi kami hanya mengingatkan bahwa setiap penerapan hukuman baru harus memiliki `cantolan` dalam konstitusi (UUD 1945)," kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Achiel Suyanto di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Achiel, tanpa memiliki pijakan yang kuat dalam UUD 1945, maka inisiatif penerbitan peraturan pemerintah yang direncanakan akan melandasi pemberlakuan hukum kebiri sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, menurut dia, inisiatif pemberlakuan hukum kebiri sebaiknya bukan hanya merespons tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak, melainkan juga memperhatikan konstitusi sebagai hukum dasar yang ada di Indonesia.
Selain itu, dia mengatakan, setiap pemberlakuan hukum baru tersebut juga tetap harus berlandaskan tujuan memberi efek jera, bukan membalas dendam.
"Tujuannya untuk memberi efek jera, bukan balas dendam," kata dia.
Sementara itu, menurut dia, meski belum efektif menghentikan kasus kekerasan seksual terhadap anak, hingga saat ini Peradi masih memandang hukuman seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak masih ideal dan relevan diberlakukan dalam konteks kehidupan sosial di Indonesia.
"Selain memang belum pantas diterapkan di Indonesia, hukuman kebiri memang sulit ditemukan dasar hukumnya dalam UUD 1945," kata dia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Yogyakarta, Selasa (27/10) mengatakan hukuman yang keras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak penting diterapkan di Indonesia. Ini dikarenakan pelakunya bukan hanya berasal dari dalam negeri saja, tapi juga dimungkinkan dari luar negeri.
Hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kata dia, jangan diartikan sebagai hukuman permanen seumur hidup.
"Bukan dibuang testisnya. Jangan disamakan dengan konsep (kebiri) pada zaman dahulu," katanya.
(L007)
Berita Lainnya
Presiden Jokowi mengesahkan PP pelaku kekerasan seksual anak dikebiri kimia
Minggu, 3 Januari 2021 23:57 Wib
Larangan pemasangan tokoh nasional dalam pemilu dinilai kebiri kebebasan berekspresi
Kamis, 1 Maret 2018 9:26 Wib
Mensos: Perppu kebiri jadi UU mantapkan hukuman
Rabu, 12 Oktober 2016 15:54 Wib
Pemerintah perlu perjelas pelaksanaan hukum kebiri
Rabu, 15 Juni 2016 13:17 Wib
Menkumham: eksekutor kebiri akan diatur melalui PP
Senin, 13 Juni 2016 23:25 Wib
Setkab paparkan materi pokok Perppu Kebiri
Kamis, 26 Mei 2016 12:36 Wib
Menkumham targetkan hukum kebiri masuk Prolegnas
Selasa, 27 Oktober 2015 15:20 Wib