Pemilih tambahan Pilkada Bantul ditetapkan 846 orang

id dpt

Pemilih tambahan Pilkada Bantul ditetapkan 846 orang

Ilustrasi, daftar pemilih tetap (DPT) (Foto Antara/doc)

Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan daftar pemilih tetap tambahan dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015 berjumlah 846 orang.

"Rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dari masing-masing kecamatan telah ditetapkan berjumlah 846 orang, yang terdiri dari 376 laki-laki dan 470 perempuan," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Kamis.

Menurut dia, DPTb Pilkada Bantul yang dihimpun dari seluruh 17 panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Bantul itu telah ditetapkan di hadapan tim kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati dan panitia pengawas Bantul.

"Laporan berita acara hasil rekapitulasi DPTb dari masing-masing PPK kami minta untuk direkapitulasi, kami sudah memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno untuk memberi masukan apabila tada kekeliruan dalam rekapitulasi tersebut," katanya.

Johan mengatakan, DPTb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar atau tercecer dalam DPT namun memenuhi persyaratan sebagai pemilih yang dibuktikan dengan menunjukkan identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, Paspor dan atau Identitas Lain.

"Pendaftaran pemilih dalam DPTb sendiri dilakukan setelah tujuh hari usai pengumuman DPT, awal Oktober lalu, setelah pengumuman DPT kami sosialisasikan dan meminta tanggapan dan masukan apabila ada warga yang belum masuk," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arif Widayanto mengatakan, lembaganya tidak mengalokasikan surat suara bagi pemilih yang terdata dalam DPTb tersebut karena tidak diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU

"Memang tidak ada alokasi surat suara untuk DPTb karena tidak diamanahkan dalam UU Pilkada, dalam UU hanya amanahkan surat suara sejumlah DPT ditambah 2,5 persen," katanya.

Karena itu, kata dia, pemilih dalam DPTb tersebut akan memakai surat suara cadangan yang disediakan 2,5 persen dari total DPT Pilkada Bantul, adapun DPT telah ditetapkan KPU Bantul sebanyak 691.445 pemilih.

"Sebanyak 2,5 persen itu kan untuk cadangan di setiap TPS, kalau dalam satu desa jumlah DPTb tidak lebih dari 2,5 persen tidak masalah, namun kalau melebihi kuota satu desa, ini yang belum ada solusinya," katanya. ***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024