BBPOM amankan ratusan kosmetik dan obat ilegal

id BBPOM amankan ratusan kosmetik dan obat ilegal

BBPOM amankan ratusan kosmetik dan obat ilegal

Petugas menunjukkan obat tanpa ijin edar sitaan saat gelar barang bukti di Kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yogyakarta, Selasa (3/11). BPOM DIY berhasil mengamankan 365 item kosmetik terdiri dari

Yogyakarta (Antara Jogja) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta mengamankan ratusan item kosmetik dan obat ilegal atau tanpa izin edar yang tersebar di lima kabupaten/kota di daerah itu.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Arya Patni dalam jumpa pers di Yogyakarta, Selasa, mengatakan produk yang diamankan terdiri atas 328 kosmetik dan 37 obat tradisional tanpa izin edar dengan total nilai keekonomiannya mencapai Rp33 juta.

"Pada labelnya kebanyakan tertulis produk impor dari Malaysia, Italia, serta Thailand, tapi kami tidak tahu itu impor betulan atau tidak," kata dia.

Produk kosmetik maupun obat ilegal tradisional tersebut, kata dia, ditemukan saat operasi pada sepekan terakhir bulan Oktober 2015 di pasar tradisional, serta gerai-gerai kosmetik di pinggir jalan.

Menurut dia, selain tidak memiliki izin edar, sesuai hasil uji laboratorium produk kosmetik maupun obat tradisional tersebut juga mengandung bahan berbahaya.

Untuk kosmetik, kebanyakan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, serta tretinoin atau asam retinoat. Sementara untuk obat tradisional memiliki kandungan bahan kimia obat (BKO) seperti analgesik yang dapat merusak ginjal.

"Analgesik bisa mengiritasi lambung dan menyebabkan gagal ginjal," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar memastikan produk kosmetik maupun obat telah terdaftar. Selain itu, khusus untuk obat perlu dicurigai jika memiliki efek atau khasiat yang cepat terasa.

"Banyak yang suka obat dengan efek cepat. Padahal itu disebabkan campuran zat kimia yang tidak terkontrol seberapa besar dosisnya," kata dia.

Selain melakukan pengamanan terhadap obat serta kosmetik ilegal tersebut, ia mengatakan, pihak BBPOM masih akan berkoordinasi dengan Polda DIY dalam pengkajian aspek hukumnya. "Apalabila ditemukan bukti pelanggaran hukum yang cukup, maka akan dilakukan tindakan hukum lanjutan," kata dia.

Menurut dia para distributor atau pengedar obat ilegal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

(T.L007)