Pansus Pelindo II diminta batalkan perpanjangan JICT

id UGM

Pansus Pelindo II diminta batalkan perpanjangan JICT

Universitas Gadjah Mada (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Pansus Pelindo II DPR RI diminta untuk membatalkan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal karena keputusan perpanjangan tersebut telah melanggar undang-undang dan merugikan negara.

"Selain itu, Pansus Pelindo II juga harus menemukan pihak-pihak yang membekingi keputusan perpanjangan JICT," kata peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhy di Yogyakarta, Rabu.

Di sela diskusi "Karut Marut Tata Kelola Pelindo II", Fahmi mengatakan Pansus Pelindo II juga harus mengusut tuntas indikasi pelanggaran pidana dan potensi suap di balik keputusan sepihak perpanjangan kontrak JICT.

Selain itu, pansus juga harus mengembalikan kepemilikan saham 100 persen dimiliki oleh negara, yang sepenuhnya dikelola oleh anak bangsa.

"Pansus juga harus menemukan pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung menghalangi proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri," katanya.

Menurut dia, JICT beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok sesungguhnya merupakan aset negara strategis, yang seharusnya dikelola negara melalui BUMN dengan kepemilikan saham 100 persen.

"Pengelolaan sepenuhnya oleh BUMN merupakan manifestasi dari kedaulatan ekonomi, seperti yang diamanahkan konstitusi pasal 33 UUD 1945," katanya.

Menurut dia, perpanjangan kontrak JICT merugikan negara karena nilainya hanya 215 juta dolar AS, lebih kecil dibandingkan nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar 231 juta dolar AS.

"Jika tidak diperpanjang dan 100 persen saham dimiliki Pelindo II, negara akan memperoleh potensi pendapatan sekitar Rp30 triliun per tahun," katanya.

Ia mengatakan perpanjangan JICT dilakukan melalui kontrak tertutup sehingga melanggar prinsip transparansi, dan tidak dimungkinkan tercapainya harga optimal dan berpotensi adanya suap di balik keputusan perpanjangan kontrak tersebut.

"Keputusan sepihak Dirut PT Pelindo II RJ Lino memperpanjang kontrak JICT tanpa persetujuan Dewan Komisaris melanggar mekanisme pengambil keputusan BUMN," katanya.

Selain itu, kata dia, perpanjangan kontrak JICT mengabaikan rekomendasi Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) yang menilai perpanjangan kontrak sangat berisiko dan merugikan negara.

Diskusi "Karut Marut Tata kelola Pelindo II" itu diselenggarakan Forum Kajian Kebijakan Ekonomi Nasional.

(B015)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024