Pendataan massal PBB masuk wajib pajak 2016

id PBB

Pendataan massal PBB masuk wajib pajak 2016

pbb (ant)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pendataan massal hasil pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan di empat kecamatan Kota Yogyakarta tahun 2015 akan dimasukkan sebagai data wajib pajak bumi dan bangunan 2016.

"Proses pendataan masih terus dilakukan. Ada beberapa proses yang dilalui sebelum diperoleh data akhir. Harapannya, seluruh proses pendataan bisa selesai akhir November 2015," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Sabtu.

Pada tahun ini, DPDPK Kota Yogyakarta melakukan pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan di empat kecamatan yaitu Jetis, Gondokusuman, Tegalrejo dan Danurejan.

Jumlah wajib pajak bumi dan bangunan di empat kecamatan tersebut tercatat sekitar 29.000 wajib pajak, namun dimungkinkan jumlah tersebut bergerak dinamis karena adanya pembangunan baru.

"Seringkali, jumlah wajib pajak yang tercatat di basis data kami tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ada saja warga yang tidak melapor jika membangun rumah atau bangunan lain," katanya.

Akibatnya, lanjut dia, jumlah wajib pajak yang terdata jauh lebih kecil dibanding kondisi sebenarnya di lapangan. "Oleh karena itu, perlu dilakukan pemutakhiran data atau pendataan massal seperti tahun ini agar potensi pajak yang masuk bisa dioptimalkan," katanya.

Proses pemutakhiran data wajib pajak di keempat kecamatan tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga. Pendataan dilakukan dengan menemui wajib pajak satu per satu.

Sedangkan untuk 10 kecamatan lain di Kota Yogyakarta akan diupayakan didata tahun depan. "Idealnya, pendataan dilakukan di seluruh wilayah agar data yang ada benar-benar valid," katanya.

Saat ini, total wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 92.051 wajib pajak.

Selain memperbaiki data wajib pajak, DPDPK Kota Yogyakarta juga memperbaiki sistem basis data dan memperbanyak akses masyarakat untuk membayar PBB. PBB tidak hanya bisa dibayar melalui loket BPD DIY dan Kantor Pos tetapi bisa melalui aplikasi telepon selular dari salah satu provider. ***3***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024