Bawaslu DIY petakan TPS rawan pelanggaran pilkada

id tps rawan

Bawaslu DIY petakan TPS rawan pelanggaran pilkada

BAWASLU DIY (Bawaslu-diy.go.id)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pemetaan kerawanan tempat pemungutan suara untuk mencegah munculnya pelanggaran dalam pemilu kepala daerah di tiga kabupaten.

"Kami telah melakukan identifikasi atau pemetaan TPS pilkada yang rawan pelanggaran di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Najib, upaya pemetaan kerawanan TPS itu berdasarkan klaster yang ditentukan Bawaslu pusat, meliputi klaster TPS yang rawan akibat permasalahan data pemilih, TPS rawan akibat permasalahan logistik pemilu, TPS rawan akibat politik uang, TPS rawan akibat permasalahan keterlibatan aparat penyelenggara negara dan TPS rawan akibat ketidaktaatan prosedur penyelenggara.

Berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan, menurut Najib, TPS rawan pelanggaran berpotensi terdapat di seluruh kabupaten penyelenggara pilkada, baik di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, dan Sleman.

"Ada satu klaster yang dominan di Bantul, dan ada satu klaster lagi yang dominan di Sleman," kata Najib yang belum bersedia menyebutkan jumlah TPS rawan.

Selain itu, seiring munculnya Surat Edaran (SE) Nomor 362 Tahun 2015, Bawaslu DIY, menurut dia, juga telah menginstruksikan jajaran pengawas melibatkan stakeholder terkait seperti KPU, Kesbangpol, serta ormas dalam meningkatkan partisipasi pengawasan.

"Setelah mendapatkan sosialisasi pada pakan lalu mengenai SE itu, kami langsung melakukan koordinasi di tingkat kabupaten," kata dia.***2***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024