Pokdarwis Pantai Gua Cemara tolak penambangan pasir

id gua cemara

Pokdarwis Pantai Gua Cemara tolak penambangan pasir

Kerindangan objek wisata Pantai Gua Cemara Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidiq)

Bantul (Antara Jogja) - Kelompok Sadar Wisata Pantai Gua Cemara, Desa Gadingsari, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak aktivitas penambangan pasir di wilayah mereka karena akan mengurangi destinasi pariwisata pantai tersebut.

"Warga tidak mengizinkan (penambangan pasir) karena kami tidak ingin pantai Gua Cemara rusak," kata salah satu pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Gua Cemara Mujana di Bantul, Minggu.

Menurut dia, belum lama ini sejumlah orang mendatangi kediamannya untuk meminta izin melakukan penambangan pasir pantai di sebelah utara pantai Gua Cemara, tepatnya di wilayah pedukuhan Patehan, Desa Gadingsari.

Ia mengatakan para penambang tersebut akan memberikan kompensasi tertentu kepada dirinya jika diperkenankan untuk melakukan penambangan pasir di dusun tersebut.

"Saya ini yang dituakan di sini (kawasan Pantai Gua Cemara), jadi kalau ada apa-apa seringnya pada ke sini terlebih dulu," katanya.

Namun demikian, pihaknya tidak langsung memberikan izin karena perlu melakukan musyawarah dulu dengan warga setempat mengingat penambangan sangat membahayakan bagi area wisata yang menjadi mata pencaharian mereka.

Berdasarkan hasil musyawarah itu, lanjut dia, warga menolak memberikan izin penambangan pasir di wilayahnya sebab khawatir jika penambangan pasir dilakukan kawasan wisata pantai yang bertahun-tahun dirintis warga akan rusak.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Hermawan Setiajdi mengatakan, Pemkab Bantul tidak lagi berwenang menertibkan penambang pasir yang tidak mengantongi izin termasuk penambangan pasir di kawasan pantai.

Ia mengatakan kewenangan dalam menertibkan penambang pasir saat ini sudah diambil alih Pemerintah DIY, sementara kewenangan menindak sekarang berada di ranah aparat kepolisian.

"Kami tidak berwenang menertibkan apalagi menindak, kewenangan kami hanya memantau dan melaporkan itu yang sekarang kami lakukan," katanya.

(KR-HRI)