BPR Agra Arthaka Mulya diharapkan selesaikan kepegawaian

id BPR

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan BPR Agra Arthaka Mulya menyelesaikan masalah kepegawaian setelah ada pembekuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Mereka (BPR Agra Arthaka Mulya, red.) tetap harus memberikan hak-haknya sebagai karyawan," kata Kepala Dinsosnakertrans Gunung Kidul Dwi Warna Widinugraha di Gunung Kidul, Jumat.

Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan baik yang berstatus pegawai tetap ataupun pegawai kontrak yang belum selesai masa kerjanya.

Menurut Dwi, pemberian pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan.

"Kalau ada pegawai kontrak yang dikontrak setiap tahun dan sudah lama maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon sesuai dengan masa kerja, sama seperti pegawai tetap. Misalnya dua tahun maksimal satu kali gaji pokok," katanya.

Ia mengatakan pegawai yang tidak diikutkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, maka perusahaan wajib menanggung dana pensiun pegawai.

"Kalau tidak diikutkan BPJS maka perusahaan wajib menanggung pensiun pegawai," kata dia.

Nantinya, pemerintah akan mulai bergerak jika ada laporan mengenai permasalahan ketenagakerjaan sehingga kalau ada laporan, maka pihaknya akan mulai melakukan tindakan dengan memanggil kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan pesangon.

Bila tidak mencapai kesepakatan, katanya, maka mereka dipersilakan menggugat ke Pengadilan Industrial.

"Kami cari jalan tengah, perusahaan maunya apa, dan pegawai maunya bagaimana kami cari jalan tengah," katanya.

Dwi berharap, kedua belah pihak nantinya mencapai kesepakatan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut.

"Semoga tidak ada permasalahan, dan bisa diselesaikan oleh perusahaan sendiri," katanya.?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Agra Arthaka Mulya di Dusun Plumbungan, Desa Gedangrejo, Karangmojo, mulai Kamis (14/1).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK memasang papan pengumuman penutupan dan pencabutan izin usaha sesuai dengan surat nomor 01/KDK.03/2016.

Kepala Divisi Perencanaan Likuidasi LPS Yanuar Ayub Falahi mengungkapkan sejak Kamis (14/1) BPR Agra Arthaka Mulya tidak lagi melakukan kegiatan operasional sebagai bank.

"Seluruh asetnya diamankan oleh LPS," katanya. 
KR-STR