Polair DIY tangkap kapal nelayan asal Pacitan

id polair diy

Polair DIY tangkap kapal nelayan asal Pacitan

Polisi Perairan, ilustrasi (Foto ANTARA)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap kapal INKA MINA 178 asal Pacitan, Jawa Timur yang mencari ikan di wilayah perairan laut selatan Daerah Istimewa Yogyakarta secara ilegal.

"Saat kami periksa ternyata kapal asal Pacitan itu tidak memiliki dokumen yang sah sehingga kami anggap ilegal," kata Direktur Direktorat Polisi Perairan (Dirpolair) Polda DIY Kombes Pol Endang Karnadi di Yogyakarta, Kamis.

Kapal berukuran 30 gross ton (GT) tersebut, menurut dia, ditangkap pada 11 Januari 2016 pukul 08.20 WIB. Kapal asal Pacitan yang dinahkodai Juwardi itu ditangkap oleh tim patroli Dit Polair Polda DIY saat sedang mencari ikan di tengah perairan DIY.

Menurut Endang, saat dimintai keterangan nahkoda kapal INKA MINA tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan Sadeng, Gunung Kidul untuk mencari ikan di wilayah tersebut. Selain itu dokumen kelengkapan kapal seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), surat izin berlayar (SIB), serta surat layak operasi (SLO) juga tidak bisa ditunjukkan.

"Karena dokumen kelengkapan kapal hukumnya wajib bagi kapal yang dioperasikan. Kapal itu selanjutnya disandarkan di Pelabuhan Sadeng, Gunung Kidul," kata dia.

Menurut Endang kapal asal Pacitan yang juga diawaki 18 ABK tersebut berhasil menangkap berbagai jenis ikan mencapai 3,4 ton dengan nilai penjualan hasil lelang mencapai Rp6.830.000. Uang hasil lelang itu selanjutnya diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti.

"Kapal itu memiliki alat tangkap ikan yang lumayan canggih jika dibandingkan yang digunakan nelayan-nelayan DIY," kata dia.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Poalir Polda DIY, AKBP Sahat Hasibuan mengatakan saat ini nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 18 ABK kapal tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Saat ini mereka masih dalam proses penyidikan di Sub Direktorat Gakkum Polair Polda DIY. "Sekarang masih dalam penyidikan dan kapal milik yang bersangkutan masih kami sita," kata dia.

Menurut Sahat nahkoda kapal tersebut dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) sub Pasal 42 ayat (3) Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***2***

(L007)