Polisi selidiki pencurian modus pecah kaca mobil

id pencurian

Polisi selidiki pencurian modus pecah kaca mobil

Ilustrasi, Pencurian (Foto ANTARA)

Bantul (Antara) - Kepolisian Sektor Kasihan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelidiki kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menimpa warga negara asing asal Amerika Serikat pada Selasa (26/10) 9sore.

"Ada laporan kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, dan saat ini baru dalam proses penyelidikan petugas," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kasihan AKP Endro Prasetyandoko di Bantul, Rabu.

Menurut dia, kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menimpa dua WNA asal AS yaitu Ildiko Kohles dan Kenneth Kohles ini terjadi pada Selasa, (26/1) sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Toko Multi Dimensi, kawasan Kasongan Desa Tirtonirmolo Bantul.

"Kejadiannya kemarin (Selasa) sore, waktu dua turis asing sedang berbelanja di dalam toko, pelaku beraksi dan langsung kabur. Kejadiannya begitu cepat, korbannya sempat melihat tetapi tidak bisa berbuat banyak hanya berteriak," katanya.

AKP Endro mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kedua WNA datang berbelanja di kawasan Kasongan dengan diantar pemilik sekaligus pengemudi mobil, Andreas Fernando (36 ) warga Mantrijeron Kota Yogyakarta.

Akan tetapi, tidak lama kemudian pelaku memecah kaca mobil bagian belakang sebelah kiri yang diparkir di depan toko, kemudian pelaku langsung mengambil sejumlah barang dan tas di dalam mobil dan kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Kejadian itu sangat cepat sehingga saksi juga tidak sempat mengenali wajah pelaku," katanya.

Karena kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp114 juta, terdiri uang tunai rupiah dan dolar AS, sebuah handphone, laptop, serta sejumlah surat penting seperti paspor, kartu kredit dan kartu ATM.

Dalam penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut, menurutnya pihaknya juga perlu memintai keterangan sejumlah saksi yang melihat atau berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

(KR-HRI)