Sleman gelar sosialisasi inisiasi menyusui dini

id ASI

Sleman gelar sosialisasi inisiasi menyusui dini

Kabupaten Sleman (Foto Istimewa)

Sleman, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Rabu.

"Angka ibu menyusui di Kabupaten Sleman saat ini mencapai 81,62 persen atau 6.939 ASI Eksklusif dari 8.495 yang dipantau," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Bambang Suharjana.

Menurut dia, dari kondisi tersebut Pemkab Sleman berupaya untuk meningkatkan angka ibu menyusui, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

"Banyak hal yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), organisasi masyarakat (ormas) dan masyarakat. Terkait dengan Perda tersebut maka beberapa hal harus diketahui dan dilaksanaakan oleh masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, beberapa hal yang terdapat dalam perda tersebut antara lain bahwa IMD dan pemberian ASI Eksklusif dimaksudkan untuk dapat lebih memberikan jaminan kepada bayi untuk mendapatkan haknya serta memberikan jaminan ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya.

"Selain itu juga memberikan jaminan ruang laktasi di tempat-tempat umum, ataupun pada instansi pemerintah dan swasta," katanya.

Bambang mengatakan, dalam perbub tersebut disebutkan pula bahwa setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban mendukung program IMD dan pemberian ASI eksklusif. Dukungan tersebut antara lain membuat kebijakan tertulis IMD dan pemberian ASI eksklusif dan mengkomunikasikannya kepada semua staf pelayanan kesehatan, melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan IMD dan pemberian ASI eksklusif.

"Lebih penting lagi adalah menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan menerapkan menejemen IMD dan pemberian ASI eksklusif pada layanan yang diberikan," katanya.

Ia mengatakan, setiap tenaga kesehatan, ahli gizi, sanitasi dan penyuluh kesehatan berkewajiban memberikan informasi, bimbingan dan edukasi IMD dan ASI eksklusif kepada ibu, keluarga, dan m,asyarakat, terutama ibu yang baru melahirkan, ibu hamil dan calon pengantin.

"Kepada setiap pimpinan instansi pemerintah, maupun swasta di daerah berkewajiban untuk menyediakan ruang laktasi yang layak dan memberikan kesempatan kepada ibu menyusui dilingkungan kerjanya untuk memberikan Asi eksklusif kepada bayinya," katanya.

Dalam perda tersebut juga menyebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk makanan pendamping ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif.***4***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024