BKSDA DIY amankan enam satwa dilindungi

id BKSDA DIY amankan enam satwa dilindungi

BKSDA DIY amankan enam satwa dilindungi

Ilustrasi - Elang Bido (Spilornis Cheela). Elang Bido termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 dan No. 8 Tahun 1999,

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta sejak awal 2016 telah berhasil mengamankan enam satwa langka dilindungi yang seluruhnya dipelihara oleh perorangan.

"Sejak awal Januari hingga Februari 2016 telah kami amankan enam satwa langka, sebagian besar spesies burung elang dilindungi," kata Koordinator Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Sulistyo di Yogyakarta, Senin.

Dia menyebutkan, enam satwa dilindungi yang diamankan tersebut yakni lutung Jawa, elang Jawa, elang laut perut putih, dua ekor elang alap-alap, dan seekor elang brontok. Seluruh satwa tersebut, masih ada di BKSDA untuk selanjutnya dilepaskan ke alam.

Menurut Sulis, warga yang memelihara satwa dilindungi tersebut berdomisili di Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

Para pemilik satwa itu, sebagian besar mengaku tidak mengetahui bahwa satwa peliharaannya tergolong satwa dilindungi. "Rata-rata mereka beralasan tidak tahu," kata dia.

Sesuai keterangan warga, kata dia, seluruh satwa yang diamankan itu diperoleh oleh dari penangkar dari luar DIY. "Sebab kalau di DIY untuk keragaman hayatinya memang masih sedikit. Di Merapi juga elang sudah mulai langka," kata dia.

Para pemelihara satwa dilindungi, menurut dia, telah Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Meski demikian, para pemilik satwa tersebut untuk sementara hanya diberikan peringatan karena mengaku tidak mengetahui regulasi tersebut.

"Tujuan utama kami adalah untuk penyelamatan satwa dilindungi, sementara kami berikan peringatan," ucapnya.

Sulis berharap selama 2016 tren pemeliharaan ataupun peyelundupan satwa dilindungi di Yogyakarta semakin berkurang dibandingkan tahun sebelumnya seiring dengan sosialisasi yang terus dilakukan, khususnya bagi pelajar mulai taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

"Kami juga memberikan edukasi bagi masyarakat umum, dengan memanfaatkan berbagai pertemuan warga," tuturnya.

Dalam operasi yang dilakukan hingga Oktober 2015, BKSDA DIY telah mengamankan sebanyak 40 satwa dilindungi dengan spesies satwa yang lebih bervariasi seperti kukang, owa Kalimantan, elang brontok, merak hijau, nuri merah, kakak tua, kucing hutan, kancil, kakak tua jambul kuning, serta kangkareng.

"Paling tinggi 2013 yang mencapai 60 satwa dilindungi," ungkapnya.

Selain melakukan penindakan ke warga yang memelihara satwa dilindungi, ia mengatakan, pihaknya juga tetap menggencarkan razia di pasar hewan seperti di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty).


(T.L007)