Guru Kulon Progo belum siap laksanakan K-13

id kurikulum

Guru Kulon Progo belum siap laksanakan K-13

Kurikulum 2013 (antarakaltim.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Guru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena pelatihan kurikulum masih terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kulon Progo Sumarsana di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Kurikulum 2013 (K-13) sebagai kurikulum pendidikan yang dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), akan dilaksanakan terhadap 25 persen dari total sekolah pada tahun ajaran 2016/2017.
"Setiap jenjang sekolah akan diterapkan 25 persen dari total sekolah yang ada. Sekolah dasar akan melaksanakan K-13 dari total yang ada, begitu juga tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Guru perlu mendapat pelatihan dan diklat kembali," kata Sumarsana.
Ia mengatakan untuk menjadi penyelenggara K-13, Dinas Pendidikan (Disdik) Kulon Progo akan menyiapkan gurunya.
"Disdik dengan dukungan Kemdikbud tetap mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) guru. Pada 2015 juga disiapkan sekolah sebagai pelaksana K-13, gurunya juga diberi pelatihan," katanya.
Sumarsana mengatakan Disdik telah mengusulkan sekolah-sekolah yang akan menyelenggarakan K-13. Menurutnya, persoalan pelaksanaan K-13 bukan soal siap atau tidak siap, melainkan sekolah yang sudah ditunjuk wajib menyelenggarakan K-13. Gurunya sudah didiklat pada 2013, meski pada perjalanan pelaksanaan K-13 2014/2015 dihentikan, guru tetap mendapat pendampingan.
"Kendalanya mengubah cara berpikir bukan persoalan yang mudah. Tapi suka tidak suka, guru yang sekolahnya ditunjuk melaksanakan K-13 harus mempersiapkan diri," katanya.
Menurut dia, kunci utama pelaksanan dan keberhasilan K-13 adalah guru. Guru dan kepala sekolah harus bekerja sama untuk menyukseskan pelaksanaan K-13.
"Kami mengimbau kepada guru dan kepala sekolah lebih mempersiapkan lagi kesiapan pelaksanaan K-13," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo Agung Raharjo mengatakan sejak awal dirinya mendukung pelaksaan K-13 yang dilaksanakan pada tahun ajaran 2014/2015, namun dihentikan secara sepihak oleh Kemdikbud.
Menurut dia, seorang guru dituntut dapat mengajar dan mampu menyusun administrasi pembelajaran yang bagus juga. Pada 2013, hampir semua guru sekolah yang ditunjuk melaksanakan K-13 mendapat diklat khusus.
"Kami sangat mendukung pelaksaan K-13, dan kami justru mempertanyakan kenapa pada 2015, pelaksanaan K-13 dihentikan," katanya.
KR-STR