ICW: Jangan pilih pendukung revisi UU KPK

id revisi uu kpk

ICW: Jangan pilih pendukung revisi UU KPK

Ilustrsi, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kedua kanan), Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah), Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar (kedua kiri), Koordinator Kampanye Publik ICW Tama S. L

Jakarta (Antara Jogja) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajak masyarakat tidak memilih partai yang mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pilkada 2017 dan Pemilihan Presiden 2019.

"Jangan pilih partai yang menyetujui revisi yang melemahkan KPK saat Pilkada," ujar Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan pihaknya akan mengkampanyekan dan memasang gambar-gambar calon dari partai yang mendukung revisi melalui media sosial.

Melalui kampanye tersebut, ia berharap masyarakat lebih pintar dalam menentukan pilihan kepala daerah maupun calon presiden yang akan bersaing nanti.

Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan alasan harus menolak revisi tersebut, yakni survei menunjukkan lebih dari 50 persen masyarakat menolak revisi dan revisi itu melemahkan dan menghambat kerja KPK.

"Ini tidak perlu disetujui karena keluar jalur," kata dia.

Selanjutnya, sesuai janji Nawacita Presiden Joko Widodo seharusnya pemerintah berkomiten dalam gerakan antikorupsi, tidak ada alasan mendesak mengeluarkan revisi serta merevisi hanya membuat citra pemerintah menjadi jelek.

Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Hanura dan Fraksi Partai Nasdem merupakan pendukung revisi UU KPK hingga kini, meskipun PAN mulai mengisyaratkan akan berbalik menolaknya.

Sementara itu, partai yang menolak hanya tiga fraksi, yakni Gerindra yang menolak dari awal serta Demokrat dan PKS yang baru-baru ini menolak.

(D020)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024