BKSDA tingkatkan pemahaman siswa mengenai satwa dilindungi

id bksda

BKSDA tingkatkan pemahaman siswa mengenai satwa dilindungi

BKSDA Yogyakarta (Foto kotajogja.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan sosialisasi di sekolah untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai satwa dilindungi dan kepedulian mereka terhadap satwa.

"Sosialisasi akan kami tingkatkan mulai dari sekolah karena sampai sekarang ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham betul mengenai satwa yang dilindungi," kata Koordinator Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Sulistyo di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, setiap melakukan operasi penyitaan satwa dilindungi dari pemilik perorangan di Yogyakarta, sebagian besar mengaku tidak mengetahui bahwa satwa peliharaannya tergolong satwa dilindungi. "Rata-rata mereka beralasan tidak tahu," kata dia.

Oleh sebab itu, dalam sosialisasi yang dilakukan baik di sekolah maupaun forum pertemuan warga akan menjelaskan kembali mengenai daftar satwa dilindungi serta pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia mengatakan, sejak awal 2016 BKSDA telah mengamankan enam satwa langka dilindungi yang seluruhnya dipelihara oleh perorangan di Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

"Namun sementara mereka diberikan peringatan karena mengaku tidak mengetahui peliharaannya termasuk satwa dilindungi," kata dia.

Enam satwa dilindungi yang diamankan tersebut yakni lutung Jawa, elang Jawa, elang laut perut putih, dua ekor elang alap-alap, dan seekor elang brontok. Seluruh satwa tersebut, masih ada di BKSDA untuk selanjutnya dilepaskan ke alam.

Dalam operasi yang dilakukan hingga Oktober 2015, BKSDA DIY telah mengamankan sebanyak 40 satwa dilindungi dengan spesies satwa yang lebih bervariasi seperti kukang, owa Kalimantan, elang brontok, merak hijau, nuri merah, kakak tua, kucing hutan, kancil, kakak tua jambul kuning, serta kangkareng.

"Paling tinggi 2013 yang mencapai 60 satwa dilindungi," katanya.

Selain secara konsisten melakukan penindakan ke warga yang memelihara satwa dilindungi, ia mengatakan, pihaknya juga tetap menggencarkan razia di pasar hewan seperti di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty).***4***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024