KP3 duga banyak penjualan pupuk ilegal

id Pupuk bersubsidi

KP3 duga banyak penjualan pupuk ilegal

Pupuk bersubsidi yang terdapat di distributor pupuk di Kabupaten Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menduga banyak terjadi penjualan pupuk ilegal karena kebutuhan pupuk di tingkat petani sangat tinggi dan musim tanam yang beda.

Sekretaris Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Sabtu mengatakan pihaknya mengembangkan kasus lokasi penjualan pupuk yang berlokasi di Dusun Prono Sutan, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan dan Dusun Kamal, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo masing-masing 1,8 ton dan 1 ton pupuk NPK tablet.

"Setiap hari kami melalukan pemantuan penjualan pupuk di wilayah Kulon Progo, khususnya di tingkat pengecer dan distributor. Berdasarkan laporan dari lapangan, kami menduga masih banyak penjualan pupuk ilegal hanya saja skala kecil," kata Nur Wahyudi.

Ia mengatakan jumlah distributor pupuk di Kulon Progo sebanyak enam, dan pengecer sebanyak 90 lokasi yang tersebar di 12 kecamatan.
Kebutuhan pupuk petani sudah tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun oleh anggota gabungan kelompok tani (gapoktan).

Ia mengimbau petani yang belum tergabung dalam gapoktan segera bergabung agar tidak mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Nur Wahyudi mengakui masih ada masyarakat yang belum masuk dalam gapoktan sehingga kesulitan mendapat pupuk bersubsidi. Akibatnya, mereka harus membeli pupuk nonsubsidi yang harganya sangat mahal.

"Hal inilah yang dimanfaatkan oleh sindikat penjual pupuk untuk meraup keuntungan yang banyak. Mereka mengoplos pupuk bersubsidi dengan nonsubdisi dan dijual di wilayah-wilayah dengan tingkat kebutuhan pupuk tinggi," katanya.

Terkait penjualan pupuk ilegal, ia mengatakan pihaknya masih sebatas memberikan teguran dan peringatan. Selanjutnya, kalau masih bandel akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DIY dan kepolisian untuk dilakukan tindakan.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan) Kulon Progo Bambang Tri Budi mengatakan kuota pupuk untuk petani Kulon Progo mengalami kenaikan antara lima hingga 10 persen sesuai kebutuhan petani.
"Kebutuhan pupuk di Kulon Progo setiap tahunnya hampir tidak ada kenaikan signifikan, kecuali pupuk organik kuota dinaikan 10 persen," kata Bambang.

Ia mengatakan pupuk yang mendapat tambahan alokasi yakni urea dari 5.400 ton dengan harga eceren tertinggi (HET) Rp1.800/kg, Sp36 dari 847 ton naik menjadi 1.139 ton dengan HET Rp2.000/kg, Za 3.053 ton dengan HET Rp1.400/kg, NPK dari 6.908 ton dengan HET Rp2.300/kg, dan organik 4.250 ton dengan HET Rp500/kg.
"Alokasi pupuk terbesar NPK. Harapannya, petani menggunakan pupuk majemuk. Artinya, petani kami imbau bergeser menggunakan pupuk NPK yang mengandung unsur majemuk yang dibutuhkan tanaman," katanya.

Dia mengatakan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. Setelah itu, kelompok tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kebutuhan riil petani akan pupuk bersubsidi.

"Kelompok tani menyusun RDKK kemudian diserahkan ke pengecer di lingkungan mereka. Kemudian pengecer mengajukannya ke distributor dan diserahkan kembali ke produsen pupuk. Penyerahan RDKK satu bulan sebelum masa tanam, sehingga kebutuhan pupuk saat tanam dapat tercukupi," katanya.

(KR-STR)