Wajib pajak PBB di Yogyakarta bisa mulai ajukan keringanan

id Wajib pajak PBB bisa mulai ajukan keringanan

Wajib pajak PBB  di Yogyakarta bisa mulai ajukan keringanan

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta,(Antara Jogja) - Wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta bisa mulai mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak ke Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan usai menerima surat pemberitahuan pajak terhutang 2016.

"Permohonan keringanan pajak dilakukan paling lambat tiga bulan sejak menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, DPDPK Kota Yogyakarta sudah menerbitkan SPPT pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak di 10 kecamatan dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta dengan jumlah ketetapan pajak sekitar Rp57 miliar.

SPPT pajak bumi dan bangunan untuk 10 kecamatan tersebut sudah didistribusikan ke wilayah melalui kelurahan yang kemudian akan meneruskannya ke warga melalui pengurus rukun warga (RW).

Sedangkan untuk empat kecamatan lain, Kadri mengatakan, SPPT pajak bumi dan bangunan akan diterbitkan paling lambat sekitar pertengahan Maret. Keempat kecamatan tersebut adalah Tegalrejo, Gondokusuman, Jetis dan Danurejan.

DPDPK Kota Yogyakarta masih melakukan sinkronisasi data wajib pajak untuk keempat kecamatan tersebut setelah pada tahun lalu melakukan pendataan ulang wajib pajak sehingga dimungkinkan ada perubahan jumlah wajib pajak.

Sementara itu, permohonan pengurangan atau keringanan pajak bumi dan bangunan tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat baik warga yang memiliki bangunan cagar budaya hingga veteran dan warga kurang mampu.

Besaran keringanan pajak yang diberikan bervariasi antara 10 persen hingga 75 persen dari nilai ketetapan untuk veteran, sedangkan untuk pemilik bangunan cagar budaya bisa memperoleh keringanan 25 persen hingga 35 persen.

Selain keringanan atau pengurangan pajak, Pemerintah Kota Yogyakarta bahkan memberikan insentif kepada wajib pajak bumi dan bangunan yang memiliki bangunan cagar budaya.

"Bisa saja wajib pajak tersebut memperoleh keringan sekaligus insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan. Insentif diberikan usai membayar pajak," katanya.

Pada 2015, total wajib pajak PBB Kota Yogyakarta tercatat 92.051 wajib pajak dengan ketetapan mencapai Rp57,1 miliar.

(E013)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024