Undang-Undang Perkawinan diharapkan direvisi hindari pernikahan dini

id Pernikahan dini

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah perlu mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk menghindari perkawinan dini yang berpotensi membatasi peran perempuan, kata peneliti Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada Suprapto.

"Pernikahan dini berpotensi mengabaikan hak-hak perempuan dalam karier. Hal itu hingga kini masih diakomodasi dalam UU Perkawinan," kata Suprapto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, klausul dalam UU Perkawinan yang dimaksud merugikan perempuan, antara lain seperti tertera dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Usia Perkawinan. Dalam pasal itu mengatur usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sementara laki-laki pada usia 19 tahun.

"Batas minimal perkawinan anak yang dicanangkan minimal 16 tahun peran maka perempuan akan terpasung," kata dia.

Ia mengatakan beberapa hak perempuan yang hilang dengan penentuan usia perkawinan minimal 16 tahun itu mencakup hak pendidikan perempuan, serta hak berkarier.

"Bahkan meski UU Perkawinan di negara kita memberikan batas minimal 16 tahun, pada kenyataanya banyak usia di bawahnya masih dibolehkan menikah," kata dia.

Menurut dia, batasan usia pernikahan minimal 16 tahun memang perlu ditinjau ulang sebab masih tergolong usia di bawah umur. Pernikahan dengan usia yang masih belia dapat menyumbang berbagai permasalahan kesehatan bagi perempuan hingga kasus kematian ibu saat melahirkan.

"Usia 16 tahun masih terlalu dini, baik dari kesiapan mental maupun fisik, sehingga justru regulasi itu tidak selaras dengan pemenuhan hak asasi manusia," kata Suprapto.

Padahal, di sisi lain, kata dia, perempuan juga memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di tengah masyarakat. Peran perempuan dalam pembangunan SDM perlu dioptimalkan agar generasi muda lebih siap menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Optimalisasi peran perempuan seharusnya dapat dilakukan dengan melibatkan mereka dalam pengembangan kepribadian generasi muda hingga memberikan posisi strategis mereka dalam pemerintahan," kata dia.

(L007)