Bantul layangkan teguran terkait Minimarket Imogiri

id Toko modern

Bantul layangkan teguran terkait Minimarket Imogiri

Ilustrasi toko modern (Foto jogja.antaranews.com) (jogja.antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melayangkan surat teguran terkait masih beroperasinya sebuah minimarket berjejaring di dekat pasar tradisional Imogiri, padahal izinnya telah dicabut pemerintah setempat.

"Besok Jumat (1/4) ini, (pemilik minimarket) kita panggil untuk kita berikan surat teguran pertama, teguran untuk menutup minimarket," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Hermawan Setiadji di Bantul, Rabu.

Sebelumnya, pemilik minimatket, Sandimin telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul dan dinyatakan melanggar pasal 3 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang izin gangguan dan dikenai sanksi denda Rp1 juta subsider kurungan tujuh hari.

Menurut dia, pemda sudah mencabut izin pemilik toko Indo Lestari di Jalan Imogiri Timur tepatnya Dusun Bendo Imogiri, sehingga langkah selanjutnya adalah penutupan, namun langkah yang ditemuh harus sesuai SOP (standar operasional prosedur).

Ia mengatakan, seusai prosedur setelah surat pencabutan izin dari Dinas Perizinan disampaikan pada 11 Maret lalu, pemilik telah disidangkan pada Kamis (24/3), namun minimarket berjejaring tersebut masih beroperasi hingga kini.

"Sekarang sebenarnya kalau mau menutup paksa seharusnya tidak apa-apa, akan tetapi `kan harus sesuai SOP," kata mantan Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Bantul tersebut.

Menurut dia, sebelum melakukan eksekusi sesuai SOP adalah tujuh hari setelah surat peringatan pertama diberikan surat peringatan kedua, namun jika dalam tiga hari tetap masih membandel diberikan surat peringatan ketiga.

Jika dalam tiga hari tetap membandel maka Satpol PP akan melakukan eksekusi.

Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Bantul, Sismadi, saat sidang kasus tersebut beberapa waktu lalu mengatakan, sidang menindaklanjuti laporan dari para pedagang pasar tradisional Imogiri yang lokasinya berjarak kurang dari tiga kilometer dari toko modern itu.

Minimarket itu dalam perizinan sebelumnya hanya berjenis toko kelontong sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang berbentuk minimarket berjejaring. Karena itu setelah tiga kali peringatan, surat pencabutan izin telah dilayangkan hingga pemiliknya disidangkan.

(KR-HRI)