Bantul, (Antara Jogja) - Mayoritas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kesulitan mengakses pinjaman modal ke perbankan meskipun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mempermudah prosedur peminjaman.
"Kami sudah sosialisasikan ke palaku UMKM, namun mereka kesulitan dengan persyaratannya," kata Camat Pandak, Agus Sulistiyana saat dialog dengan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Anggota DPD RI Hafid Asrom dalam rangka jaring aspirasi di Gedung Induk Bantul, Selasa.
Menurut Agus, antusiasme pelaku UMKM di Kecamatan Pandak yang ingin memperoleh pinjaman modal cukup tinggi, ada sekitar 400 pelaku UMKM yang pernah mengikuti sosialisasi izin usaha mikro dan kecil (IUMK) yang digelar kecamatan, sosialisasi ini bertujuan agar pelaku UMKM segera mengurus IUMK.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2015, pengurusan IUMK tidak lagi dilayani di tingkat kabupaten, namun cukup di kecamatan, dan dengan mengantongi IUMK ini pelaku UMKM dapat memeroleh pinjaman modal dari bank dengan nilai tertentu tanpa persyaratan agunan.
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin agar kredit usaha rakyat (KUR) yang dikucurkan lewat bank bisa terserap, termasuk IUMK kami sudah melakukan, namun dari sekitar 400 UMKM yang ikut sosialisasi, hanya 14 UMKM yang kecantol," katanya.
Pihaknya melihat persyaratan yang ditawarkan pemerintah pusat belum sepenuhnya memudahkan, sebab selain IUMK, ada persyaratan lain untuk memeroleh pinjaman tanpa agunan, yaitu tidak sedang memiliki hutang di bank atau lembaga keuangan lain, hal ini yang dikeluhkan para pelaku UMKM di Pandak.
"Kalau mau pinjam modal besar juga nggak punya agunan. Kami harap persyaratan untuk memeroleh pinjaman modal bagi pelaku UMKM dipermudah lagi. Apalagi ini juga bisa mempercepat penanganan angka kemiskinan," katanya.
Semetara, Anggota DPD RI Hafid Asrom mengatakan, semangat pemerintah pusat mempermudah pengucuran pinjaman modal ke UMKM salah satunya mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat, sehingga pemerintah tidak akan mempersulit proses pengajuan dan pengucuran modal.
"Mungkin karena (bank) salah menafsirkan saja, yang nggak boleh itu yang punya tunggakan," kata anggota DPD RI dari DIY ini.
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Sleman gandeng pelaku UMKM gelar Pasar Takjil Kaliurang #3
Kamis, 28 Maret 2024 12:05 Wib
Patform digital bisa bantu atasi gap pembiayaan UMKM Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 18:43 Wib
Visa Foundation kembangkan 4 juta UKM di 60 negara
Senin, 25 Maret 2024 18:27 Wib
UMKM otomotif Indonesia mampu beradaptasi dengan tren mobil listrik
Senin, 25 Maret 2024 14:21 Wib
Ingin berwisata di DKI Jakarta, ini rekomendasinya
Sabtu, 23 Maret 2024 11:51 Wib
Dinkop UKM Sleman gelar Pasar Lebaran promosikan produk UMKM
Jumat, 22 Maret 2024 15:20 Wib
Migrasi TikTok-Tokopedia perluas pasar UMKM Indonesia
Kamis, 21 Maret 2024 19:34 Wib
Dinkes Bantul mengawasi produk pangan rumahan yang sudah berizin PIRT
Rabu, 20 Maret 2024 21:51 Wib