Mayoritas UMKM Pandak kesulitan akses pinjaman bank

id Mayoritas UMKM Pandak kesulitan akses pinjaman bank

Mayoritas UMKM Pandak kesulitan akses pinjaman bank

Ilustrasi pameran UMKM korban Merapi (antarayogya.com) (antarayogya.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Mayoritas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kesulitan mengakses pinjaman modal ke perbankan meskipun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mempermudah prosedur peminjaman.

"Kami sudah sosialisasikan ke palaku UMKM, namun mereka kesulitan dengan persyaratannya," kata Camat Pandak, Agus Sulistiyana saat dialog dengan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Anggota DPD RI Hafid Asrom dalam rangka jaring aspirasi di Gedung Induk Bantul, Selasa.

Menurut Agus, antusiasme pelaku UMKM di Kecamatan Pandak yang ingin memperoleh pinjaman modal cukup tinggi, ada sekitar 400 pelaku UMKM yang pernah mengikuti sosialisasi izin usaha mikro dan kecil (IUMK) yang digelar kecamatan, sosialisasi ini bertujuan agar pelaku UMKM segera mengurus IUMK.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2015, pengurusan IUMK tidak lagi dilayani di tingkat kabupaten, namun cukup di kecamatan, dan dengan mengantongi IUMK ini pelaku UMKM dapat memeroleh pinjaman modal dari bank dengan nilai tertentu tanpa persyaratan agunan.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin agar kredit usaha rakyat (KUR) yang dikucurkan lewat bank bisa terserap, termasuk IUMK kami sudah melakukan, namun dari sekitar 400 UMKM yang ikut sosialisasi, hanya 14 UMKM yang kecantol," katanya.

Pihaknya melihat persyaratan yang ditawarkan pemerintah pusat belum sepenuhnya memudahkan, sebab selain IUMK, ada persyaratan lain untuk memeroleh pinjaman tanpa agunan, yaitu tidak sedang memiliki hutang di bank atau lembaga keuangan lain, hal ini yang dikeluhkan para pelaku UMKM di Pandak.

"Kalau mau pinjam modal besar juga nggak punya agunan. Kami harap persyaratan untuk memeroleh pinjaman modal bagi pelaku UMKM dipermudah lagi. Apalagi ini juga bisa mempercepat penanganan angka kemiskinan," katanya.

Semetara, Anggota DPD RI Hafid Asrom mengatakan, semangat pemerintah pusat mempermudah pengucuran pinjaman modal ke UMKM salah satunya mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat, sehingga pemerintah tidak akan mempersulit proses pengajuan dan pengucuran modal.

"Mungkin karena (bank) salah menafsirkan saja, yang nggak boleh itu yang punya tunggakan," kata anggota DPD RI dari DIY ini.

(T.KR-HRI)