Yogyakarta tunda penerapan KTR untuk sinkronisasi aturan

id kawasan tanpa rokok

Yogyakarta tunda penerapan KTR untuk sinkronisasi aturan

Ilustrasi stop rokok (Foto antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan penundaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dilakukan untuk sinkronisasi aturan dengan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok yang sedang dibahas.

"Tidak ada intervensi apapun. Semata-mata dilakukan untuk sinkronisasi aturan saja dengan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang sedang dibahas," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.

Sebelumnya, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 seharusnya sudah harus berlaku mulai 1 April namun kemudian ditunda.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur larangan menjual rokok, merokok atau menerima sponsor rokok di delapan kawasan tertentu.

Kedelapan kawasan tersebut adalah kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga dan tempat umum lainnya.

Sempat muncul penolakan dari Anggota Pansus Raperda KTAR khususnya dari Fraksi PDIP yang mengusulkan agar pembahasan raperda tidak perlu dilanjutkan karena sudah ada peraturan wali kota.

"Ada perbedaan yang cukup mendasar antara kawasan tanpa rokok dan kawasan tanpa asap rokok. Dalam kawasan tanpa asap rokok, yang diatur adalah asap rokoknya. Sedangkan kawasan tanpa rokok adalah kawasannya," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disinkronisasikan dengan isi Raperda KTAR.

"Secara pribadi, saya lebih cenderung pada KTAR karena yang perlu diatur adalah asap rokoknya. Perokok aktif dan pasif bisa sama-sama menghargai," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Raperda KTAR Dwi Budi Utomo mengatakan semua pihak sudah memahami duduk permasalahannya sehingga dinamika yang sempat muncul selama proses pembahasan Raperda KTAR bisa dilalui.

"Sekarang tinggal melanjutkan pembahasan saja. Harapannya, seluruh anggota pansus memiliki pandangan yang sama sehingga pembahasan bisa berjalan lancar," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024