ULP Yogyakarta menjadi percontohan nasional

id ULP Yogyakarta menjadi percontohan nasional

ULP Yogyakarta menjadi percontohan nasional

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Yogyakarta dipilih oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi percontohan nasional untuk modernisasi pengadaan barang dan jasa di Indonesia.

"Penandatanganan nota kesepakatan bersama mengenai penetapan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Yogyakarta menjadi percontohan nasional dilakukan di Jakarta, Kamis (14/4)," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, penetapan ULP menjadi percontohan nasional memiliki arti yang sangat besar dan membuktikan bahwa layanan pengadaan yang dilakukan melalui ULP Kota Yogyakarta sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel.

"Artinya, pemerintah pusat bisa menilai bahwa ULP Kota Yogyakarta termasuk ULP yang cukup diperhitungkan di tingkat nasional," kata Haryadi yang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dengan terus memodernisasi proses pengadaan melalui ULP.

Sebelumnya, ULP Kota Yogyakarta juga pernah ditetapkan sebagai percontohan tingkat nasional pada 2013 dan pada tahun ini merupakan fase kedua dari kerja sama yang terjalin dengan LKPP.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengendalian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan, penetapan ULP sebagai percontohan nasional harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan agar semakin transparan dan akuntabel.

Salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah membentuk kelompok kerja untuk mengawasi proses pengadaan, di antaranya mengurai daftar tunggu sehingga proses pengadaan menjadi lebih cepat dan terukur.

Selama ini, sistem pengadaan barang dan jasa melalui ULP Kota Yogyakarta tidak hanya dimanfaatkan untuk pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah Kota Yogyakarta saja, tetapi juga digunakan oleh beberapa instansi lain seperti perguruan tinggi dan rumah sakit.

"Tujuan dibentuknya ULP adalah untuk mengurangi pertemuan antara pemerintah dan penyedia jasa sehingga potensi korupsi bisa ditekan. Oleh karena itu, sistem internal perlu terus dikuatkan," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024