Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta tinggal menunggu verifikasi dari Kementerian Perhubungan terkait rencana pengambilalihan Terminal Giwangan Yogyakarta sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami sudah menyerahkan data terkait proses pelimpahan kewenangan pengelolaan Terminal Giwangan dari segi personel, peralatan, pembiayaan dan dokumen pada akhir Maret. Tinggal menunggu verifikasi saja," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Yogyakarta Zenni di Yogyakarta, Senin.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengelolaan terminal tipe A akan diambil alih oleh pemerintah pusat, dan Terminal Giwangan yang berada di Yogyakarta bagian selatan adalah salah satu terminal yang akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Selain data mengenai jumlah personel yang bekerja di terminal yang nantinya akan langsung berada di bawah pemerintah pusat, Kota Yogyakarta juga menyerahkan dokumen mengenai kasus hukum Terminal Giwangan yang hingga kini masih dalam proses peninjauan kembali di Mahkaman Agung.
Kasus hukum tersebut muncul dalam proses pengambilalihan terminal dari pengelola awal atau pihak ketiga oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Akibat pengambilalihan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta diwajibkan membayar nilai aset ke pengelola awal sebesar Rp41,5 miliar sesuai hasil appraisal.
Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta yang sempat kalah dari PT Perwita Karya selaku pengelola awal terminal diwajibkan membayar nilai aset sebesar Rp56,05 miliar sesuai keputusan kasasi.
"Kami juga sampaikan mengenai kasus hukum tersebut. Pemerintah tidak mau berandai-andai apakah kasus hukumnya akan diambil alih juga oleh pusat atau tidak. Semuanya tergantung hasil verifikasi," katanya.
Sesuai aturan, proses pengambilalihan Terminal Giwangan Yogyakarta diharapkan sudah dapat diselesaikan pada Oktober.
Selain pengambilalihan Terminal Giwangan Yogyakarta, terdapat berbagai urusan lain yang akan diambil alih oleh Pemerintah DIY di antaranya adalah pengelolaan SMA/SMK dan Panti Karya ke Pemerintah DIY, serta tenaga penyuluh KB ke pemerintah pusat. "Harapannya, layanan yang nantinya diterapkan di instansi-instansi tersebut setelah diambil alih akan tetap sama atau bisa lebih baik lagi," katanya.
Namun, ada beberapa urusan yang diserahkan ke Pemerintah Kota Yogyakarta seperti layanan metrologi atau tera.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan, menyerahkan sepenuhnya pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika memang harus diserahkan, maka kami pasti akan menaati aturan yang berlaku," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Terminal Giwangan Yogyakarta gelar rampcheck pastikan kelaikan bus saat Lebaran
Selasa, 4 April 2023 18:03 Wib
Pasar Giwangan menjadi pusat pengelolaan sampah pasar di Yogyakarta
Rabu, 18 Januari 2023 14:36 Wib
Yogyakarta membangun tambahan fasilitas di Taman Pintar Dua
Sabtu, 7 Januari 2023 12:43 Wib
Volume penumpang libur akhir tahun di Giwangan naik sekitar 50 persen
Selasa, 3 Januari 2023 16:14 Wib
Pengguna bus perkotaan di Terminal Giwangan pada libur akhir tahun meningkat
Rabu, 28 Desember 2022 11:54 Wib
Tiket bus dari Terminal Giwangan ludes terjual hingga awal Januari 2023
Minggu, 25 Desember 2022 12:12 Wib
Penumpang bus Giwangan Yogyakarta naik lima persen saat libur akhir tahun
Senin, 19 Desember 2022 19:28 Wib
Pemkot Yogyakarta lanjutkan pembangunan Taman Budaya 2023 manfaatkan danais
Kamis, 8 Desember 2022 9:48 Wib