MA tolak kasasi pencurian kayu di Gunung Kidul

id pencurian kayu

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari atas kasus pencurian kayu oleh Harso Taruno (68) warga Bulurejo, Kepek, Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengacara Harso Taruno, Suraji Notosuwarno, di Gunungkidul, Jumat, mengatakan sudah mengetahui dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor register 1457/K/PID.SUS/2015, upaya hukum kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Wonosari ditolak majelis hakim yang terdiri Surya Jaya, Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar.

"Pada website tersebut diketahui putusan perkara tersebut pada 19 April 2016, MA menolak kasasi JPU. Kami sudah sampaikan putusan tersebut kepada keluarga Harso, mereka sangat senang atas putusan tersebut," kata Suraji.

Ia mengatakan upaya kasasi itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada 18 Maret 2015 dalam kasus pencurian kayu di kawasan Suaka Margasatwa Resor Paliyan.

"Ya ini menunjukkan jika klien kami memang tidak bersalah," katanya.

Suraji mengungkapkan pihaknya akan menunggu salinan putusan tersebut.

Pihaknya pun akan memikirkan langkah selanjutnya apakah akan menuntut pihak yang memenjarakan kliennya.

"Kami akan pelajari pertimbangan-pertimbangan dari hakim MA untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Wonosari Daniel De Rozari mengaku belum mengetahui terkait penolakan tersebut. Pihaknya menunggu salinan putusan secara resmi, untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Saya belum mengetahui terkait hal itu," katanya.

(KR-STR)