Yogyakarta bentuk gugus tugas penertiban reklame

id reklame, penertiban, sampah visual

Yogyakarta bentuk gugus tugas penertiban reklame

Ilustrasi reklame (antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta, 18/5 (Antara) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan membentuk gugus tugas penertiban reklame sejalan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Peraturan Daerah Penyelenggaraan Reklame harus diberlakukan dengan segala konsekuensinya. Untuk mendukung hal itu, maka perlu dibentuk gugus tugas," kata Haryadi di Yogyakarta, Rabu.

Gugus tugas tersebut akan berbentuk tim gabungan yang berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) didukung oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas Ketertiban, Bagian Hukum termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Menurut dia, pihaknya akan melihat tanggapan dari pemilik papan reklame, khususnya reklame besar yang berada di daerah larangan pascapemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2015 selama satu pekan ke depan. Daerah larangan reklame di antaranya berada di trotoar, taman dan bahu jalan.

"Tentunya, kami ingin melihat apakah pemilik reklame besar ini langsung menurunkan papan reklamenya yang melanggar aturan atau tidak. Sepekan ini akan kami lihat dan evaluasi," katanya yang menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran penyelenggaraan reklame.

Berdasarkan pendataan awal, diketahui jumlah reklame berukuran besar atau lebih dari 24 meter persegj yang berada di daerah larangan berjumlah 55 unit.

Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame berlaku penuh mulai Rabu (18/5). Selain membongkar papan reklame di daerah larangan, jumlah papan reklame di Kota Yogyakarta dipastikan akan berkurang cukup banyak karena adanya pembatasan jumlah papan iklan khususnya di simpang jalan.

Di tiap simpang jalan hanya diperbolehkan berdiri satu tiang atau papan reklame. "Untuk menentukan tiang atau papan reklame yang akan dipertahankan, maka kami akan melakukan kajian langsung di lapangan bersama pelaku iklan," kata Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono.

Salah satu parameter agar papan iklan di simpang jalan dapat dipertahankan adalah berada di persil milik pribadi.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan tiga peraturan wali kota untuk mendukung pelaksaan peraturan daerah tersebut, yaitu peraturan tentang izin mendirikan bangunan untuk reklame besar, kenaikan tarif serta petunjuk pelaksaan peraturan daerah. ***3***

(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024