Kualitas air sebagian Depot Bantul tidak layak

id air isi ulang

Kualitas air sebagian Depot Bantul tidak layak

Ilustrasi (antaranews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan kualitas air di sebagian kecil depot isi ulang air minum di daerah itu tidak layak konsumsi karena masih ditemukan adanya pencemaran.

"Data dari Asdam (asosiasi depot air minum) ada sekitar 200 depot isi ulang air minum yang ada di Bantul, namun yang tidak layak sesuai hasil laboratorium itu sekitar empat sampai lima persen," kata Kasi Penyehatan Lingkungan dan Kesehatan Matra Dinkes Bantul, Yanatun Yunadiana di Bantul, Rabu.

Menurut dia, depot isi ulang air minum kemasan (galon), kualitas airnya tidak memenuhi syarat kesehatan karena masih ditemukan adanya pencemaran seperti bakteri e-coli yang disebabkan karena beberapa faktor baik dari air sendiri ataupun cara pengolahan.

Pihaknya tidak menyebutkan di wilayah mana depot isi ulang air minum yang tidak memenuhi syarat layak tersebut, namun, temuan tersebut tidak selalu hanya terdapat di tempat tertentu saja, karena hasil pengujian laboratorium terakhir dan sebelumnya berbeda.

"Tidak memenuhi syarat bisa saja karena dari sumber air bakunya, kemudian bisa saja dari operasional misalnya kebersihan alat yang kurang, kebersihan botol atau galon yang kurang, karena biasanya kalau banyak pesanan kebersihan kurang diperhatikan," katanya.

Ia mengatakan, terhadap pengelola depot isi ulang air minum kemasan itu, tidak dianjurkan menjual ke konsumen sebelum tempat pengisian ulang air minum itu bisa menerapkan atau menghasilkan kualitas air yang layak dan memenuhi standar kesehatan.

"Setelah keluar hasil laboratorium dari Dinkes, biasanya ada syarat-syarat yang dicantumkan dalam surat tersebut, kalau misalnya tidak memenuhi syarat supaya tidak menjual ke konsumen dulu, namun kalau hasilnya memenuhi silahkan," katanya.

Menurut dia, selama ini memang tidak ada sanksi yang dijatuhkan Dinkes terhadap pengelola depot isi ulang air minum yang kualitas airnya tidak memenuhi syarat tersebut, karena pihaknya selaku institusi hanya berwenang memeriksa dan memberikan rekomendasi.

"Kalau dari kita (Dinkes) tidak ada sanksi, karena itu sudah masuk (UU) perlindungan konsumen, kami hanya sebatas memberi rekomendasi. Kami rutin melakukan uji sampel sebulan sekali untuk kandungan bakteri, dan untuk kandungan kimia enam bulan sekali," katanya.***4****

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024