RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan masuk prolegnas

id RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan masuk prolegnas

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan masuk prolegnas

Ilustrasi (Foto 108csr.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI berharap Badan Legislasi DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016.

"Kami meminta RUU itu bisa dipastikan masuk prioritas lima besar Prolegnas 2016," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Maman Imanul Haq di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Rabu.

Menurut Maman, Fraksi PKB telah menginstruksikan seluruh perwakilannya di Badan Legislasi DPR RI agar mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat dibahas dan selesai 2016.

"Jadi target kami, kita sudah punya payung hukum itu tahun ini juga. Masyarakat dan NGO juga kami harapkan bisa ikut mendorong," kata dia.

Menurut Maman, RUU tersebut akan menjadi payung hukum yang memadai untuk menekan kasus kekerasan seksual secara komprehensif. Selain membahas pemberatan sanksi bagi pelaku juga akan dibahas mengenai proses rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.

"Jadi menurut saya RUU itu akan menjadi payung hukum yang holistik dan tepat untuk menekan kekerasan seksual," kata dia.

Sementara itu, mengenai wacana pemberlakuan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, menurut dia masih memerlukan pembahasan yang panjang.

"Untuk kebiri masih bisa diperdebatkan dari sisi kedokteran maupun dari sisi penganggarannya," kata Maman yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Menurut dia hukuman kebiri hanya akan menjadi salah satu solusi, namun tidak bisa menyelesaikan masalah kejahatan itu.

"Menurut saya yang perlu dihukum itu perilaku kejahatan seksualnya. Sedangkan meskipun orang dikebiri alat reproduksinya, mereka masih bisa melakukan kejahatan yang sama dalam bentuk lain dengan dipandu otaknya," kata dia.
(T.L007)