Jogja (Antara) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta menyusun skema penertiban reklame berukuran besar termasuk kriteria reklame yang diprioritaskan untuk tetap dipertahankan yaitu di tanah persil pribadi.
"Ada kriteria tertentu dalam menentukan reklame yang diprioritaskan untuk dipertahankan, salah satunya adalah berada di persil milik pribadi, termasuk reklame yang menempel di fasad bangunan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Minggu.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai 18 Mei, namun hingga saat ini belum ada penertiban reklame berukuran besar yang dilakukan.
Berdasarkan pendataan awal, DPDPK Kota Yogyakarta menemukan setidaknya 55 reklame berukuran besar yang dipasang tidak sesuai aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Di dalam peraturan baru tersebut, reklame tidak diperkenankan dipasang di taman, trotoar dan bahu jalan, termasuk pengaturan jumlah maksimal reklame yang diperbolehkan berada di tiap sudut simpang.
Kriteria lokasi reklame di persil pribadi, lanjut Tugiyarto, juga akan digunakan dalam menertibkan reklame yang berada di sudut simpang jalan. Setiap sudut simpang jalan hanya diperbolehkan untuk satu reklame berukuran besar.
"Saat ini, masih ada sudut simpang jalan yang digunakan untuk lebih dari satu reklame. Kami akan segera melakukan kajian mengenai reklame mana yang harus diturunkan. Prioritasnya bukan pada siapa yang memasang reklame terlebih dulu, tetapi pada lokasi reklame dipasang, apakah di persil pribadi atau tanah negara," katanya.
Tugiyarto menyebut, semangat dari penataan reklame yang akan dilakukan adalah untuk meningkatkan estetika Kota Yogyakarta sekaligus mengurangi reklame yang terkadang dinilai sebagai sampah visual.
Ia memperkirakan, jumlah reklame di Kota Yogyakarta akan berkurang hingga 50 persen saat peraturan daerah tersebut dijalankan secara penuh.
"Tujuannya agar estitika di Kota Yogyakarta dapat terjaga dengan baik," katanya yang menyebut agar biro iklan atau konsumen yang ingin mengiklankan produknya tidak kecewa karena masih ada beberap prioritas memasang iklan seperti di fasilitas umum seperti pos polisi, tiang penerangan jalan umum sepanjang konstruksinya memenuhi, di "city map" hingga di halte bus.
(E013)
Berita Lainnya
Bantul mudahkan pelaku usaha memperoleh info status izin reklame
Senin, 6 November 2023 10:38 Wib
Yogyakarta menetapkan Perda Reklame baru dongkrak PAD jaga estetika kota
Sabtu, 12 November 2022 17:02 Wib
Satpol PP Yogyakarta proses puluhan reklame melanggar peraturan
Kamis, 29 September 2022 16:46 Wib
Yogyakarta menertibkan dua reklame tidak berizin
Rabu, 3 November 2021 18:24 Wib
DPRD Yogyakarta minta pemda konsisten menegakkan penertiban reklame
Selasa, 4 Mei 2021 22:19 Wib
PTS GM: Proses lelang reklame di BIY sesuai mekanisme yang berlaku
Rabu, 4 Maret 2020 0:14 Wib
Satpol PP Yogyakarta berikan peringatan reklame rokok langgar aturan
Senin, 2 Maret 2020 19:06 Wib
Satpol PP Sleman bongkar paksa reklame langgar aturan dan membahayakan pengguna jalan
Selasa, 17 Desember 2019 19:34 Wib