KPK akan panggil paksa ajudan Nurhadi

id KPK akan panggil paksa ajudan Nurhadi

KPK akan panggil paksa ajudan Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto antaranews.com) (antaranews.com)

Jakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa empat ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bila keempatnya tidak memenuhi pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan keempat ajudan yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno itu sampai saat ini tidak hadir tanpa keterangan.

Keempat ajudan Nurhadi tersebut merupakan anggota kepolisian dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

"Kami akan mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan Polri sesuai dengan kemarin juga kami menyampaikan panggilannya juga lewat Kapolri karena sebelumnya tidak datang sehingga kami minta untuk mengirim bantuan untuk menghadirkan," tambah Yuyuk.

Keterangan keempat saksi itu, menurut dia, penting karena menyangkut kondisi lingkungan di rumah Nurhadi.

"Mereka adalah ajudannya Nurhadi, keempat diperiksa karena kami memduga anggota Polri itu mengetahui hal-hal yang terkait dengan kondisi dan lingkungan di rumah (Nurhadi) dan apa yang dilakukannya terkait dengan kasus ini," ungkap Yuyuk.

Keempatnya juga diduga mengetahui hubungan Nurhadi dengan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu pegawai PT Arta Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

"Jadi dia diduga mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan Nurhadi," tambah Yuyuk.

KPK, menurut Yuyuk, juga sudah mendapatkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) milik Nurhadi dan istrinya, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Tin Zuraida.

"Memang PPATK sudah mengirim, KPK kan berhak meminta karena ada transaksi yang mencurigakan yang bisa ditelusuri di kedua rekening itu (Nurhadi dan Tin). Ini masih akan ditelusuri, kalau dicurigai akan diblokir, tapi kan statusnya masih saksi," jelas Yuyuk.

Dalam perkara ini KPK sudah memeriksa Nurhadi, Tin dan dua orang pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir.

KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini penyidik KPK masih mencari mantan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

KPK menduga Royani menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di Mahkamah Agung. Royani sudah diberhentikan oleh Mahkamah Agung sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024