Raperda pengendalian rokok diarahkan sesuai regulasi KTR

id kawasan tanpa rokok

Raperda pengendalian rokok diarahkan sesuai regulasi KTR

Ilustrasi kawasan bebas rokok (foto luwuraya.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian rokok diarahkan sesuai regulasi aturan yang lebih tinggi yaitu diberi nama Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

"Kami sudah konsultasikan ke DIY dan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan konsultasi, maka nama Raperda perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan Kawasan Tanpa Asap Rokok," kata Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta Estri Utami di Yogyakarta, Jumat.

Selama ini, pembahasan rancangan peraturan tersebut menggunakan dasar naskah akademik kawasan tanpa asap rokok. Namun, isi dari rancangan peraturan daerah yang dibahas justru menyinggung mengenai kawasan tanpa rokok.

"Panitia khusus perlu segera mencermati materi raperda, dan mengakhiri polemik mengenai nama raperda yang akan digunakan," katanya.

Menurut dia, tidak ada yang perlu diperdebatkan mengenai isi atau materi rancangan peraturan daerah karena semangat yang diusung sama yaitu melindungi perokok pasif agar tidak terpapar asap rokok dan mengatur perokok aktif agar merokok di lokasi yang sudah disiapkan.

Ia berharap, panitia khusus bisa segera menyelesaikan pembahasan raperda untuk kemudian ditetapkan sebagai perda yang isinya mengikat karena peraturan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober.

Di dalam peraturan tersebut diatur delapan kawasan tanpa rokok yaitu fasilitas kesehatan, sekolah, kantor pemerintahan, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.

Di dalam kawasan tanpa rokok tidak diperbolehkan merokok, menjual produk rokok, mengiklankan produk rokok dan menerima sponsor dari produk rokok.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi mengenai peraturan wali kota tersebut agar seluruh pihak bisa menjalankan peraturan termasuk menyediakan sarana berupa tempat khusus merokok agar asap yang dihasilkan tidak menggangu orang yang tidak merokok.

Saat ini, kesadaran masyarakat untuk menjaga kondisi lingkungan agar tidak terpapar asap rokok cukup tinggi karena sudah ada setidaknya 85 rukun warga yang mendeklarasikan diri sebagai RW bebas asap rokok. ***4***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024