Dinkes siapkan lima pos kesehatan wisata pantai

id pos kesehatan

Dinkes siapkan lima pos kesehatan wisata pantai

Ilustrasi (istimewa)

Bantul (Antara) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan lima pos pelayanan kesehatan di tempat wisata pantai daerah ini guna memberikan pelayanan kepada wisatawan selama libur Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Pos pelayanan tempat wisata ini untuk menyiapkan tim gawat darurat dan evakuasi medik apabila terjadi kecelakaan laut maupun kondisi darurat lainnya," kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Ninik Istitarini di Bantul, Kamis.

Lima pos pelayanan kesehatan di tempat wisata itu, antara lain pos di Pantai Parangtritis, Pantai Depok, Pantai Gua Cemara, Pantai Baru dan Pantai Kuwaru. Lima objek wisata ini dipilih karena selama ini menjadi tujuan favorit wisatawan.

Ia mengatakan, setiap pos pelayanan kesehatan dilengkapi dengan petugas medis serta perlengkapan obat-obatan yang mungkin diperlukan selama kegiatan pengamanan pada bidang kesehatan dalam menghadapi Lebaran 2016.

Dalam menyiapkan pos pelayanan di tempat wisata ini, Dinkes berkoordinasi dengan Tim Pencarian dan Penyelamatan atau SAR sebagai pihak yang selama ini berkompeten dalam penanganan kecelakaan laut maupun kejadian lain di pantai.

"Yang perlu diwaspadai ketika liburan di pantai itu munculnya ubur-ubur yang biasa muncul saat libur Lebaran, untuk obat-obatan bagi wisatawan yang tersengat ubur-ubur sudah disiapkan," katanya.

Sementara itu, dalam rangka kesiapsiagaan jajaran kesehatan secara menyeluruh, Dinkes Bantul menyiagakan 16 puskesmas untuk membuka pelayanan 24 jam selama Lebaran dan 14 rumah sakit pemerintah dan swasta untuk antisipasi rujukan kasus kecelakaan lalu lintas dan gangguan kesehatan lainnya.

Sedangkan terkait sumber daya manusia (SDM), petugas kesehatan yang terlibat sebanyak 587 orang, tugas mereka di antaranya melakukan pengamatan makanan dan minuman serta sanitasinya di tempat umum berkumpulnya saat arus mudik dan balik.

"Kemudian melakukan pengamatan penyakit bila ditemukan kasus yang berpotensi KLB (kejadian luar biasa) dan melaporkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," katanya.

(KR-HRI)