Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengupayakan Unit Pengelola Teknis Metrologi mulai beroperasi awal 2017.
"UPT-nya sudah ada, tinggal dasar hukum berupa peraturan daerah (perda) untuk penyelenggaraannya, karena mulai 1 Januari 2017 ini (UPT Metrologi) harus sudah efektif jalan," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul Sulistyanto di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah membentuk UPT Metrologi termasuk sumber daya manusia (SDM) untuk pelayanan pengujian alat ukur maupun tera timbangan, sebelumnya pelayanan tersebut ditangani DIY.
Namun demikian, kata dia, UPT Metrologi yang akan menempati bekas kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul di Jalan Wahidin Sudiro ini belum dapat melayani masyarakat, karena belum ada dasar hukum penarikan retribusi pengujian alat ukur itu.
"Untuk SDM sudah siap karena kita dapat limpahan enam tenaga fungsional dari DIY dan dua orang dari Pemkab Bantul. Yang mendesak tinggal retribusi ini, karena dalam tera ulang ada retribusinya, itu harus ada dasar hukumnya," katanya.
Ia mengatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan Tera terkait pelayanan UPT Metrologi itu saat?ini sedang dalam pembahasan awal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul bersama Disperindagkop.
"Raperda penyelenggaran tera ini mengatur penyelenggaraan tera, tera ulang dan retribusinya. Ini sebagai langkah awal untuk mengajukan sertifikasi pelyanan ke metrologi pusat. Tapi harus ada dasar hukumnya dulu," katanya.
Terkait dengan besaran retribusi pengujian tera, kata dia, pemkab sementara akan mengacu pada dokumen nilai retribusi Tera yang sudah diterapkan Metrologi di DIY, hal itu mempertimbangkan agar pembahasan raperda lebih cepat selesai karena berkaitan dengan pelayanan.
"Sementara mengacu pada itu dulu, karena sebuah nilai retribusi itu harus melalui kajian. Nanti kalau ada perubahan perda, baru dilakukan kajian. Harapan kami Desember sudah sampai pada evaluasi Mendagri, kami optimistis perda dapat selesai tahun ini," katanya.
KR-HRI
Berita Lainnya
SPBU curang, disanksi pidana, tegas Mendag
Minggu, 24 Maret 2024 7:07 Wib
Empat SPBU curang, jelang mudik Lebaran 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 19:44 Wib
Pemkab Sleman luncurkan layanan kemetrologian jamin ketepatan alat ukur
Jumat, 13 Januari 2023 12:24 Wib
Pemkot Yogyakarta rutin tera 27.000 alat ukur demi melindungi konsumen
Senin, 18 Juli 2022 18:02 Wib
UPT Metrologi pastikan seluruh SPBU Yogyakarta sudah menjalani tera ulang
Rabu, 29 September 2021 17:40 Wib
UPT Metrologi Yogyakarta pungut retribusi tera dan tera ulang
Selasa, 21 Januari 2020 14:42 Wib
UPT Metrologi Legal Yogyakarta memastikan ketepatan takaran SPBU
Jumat, 31 Mei 2019 15:53 Wib
LIPI : penguatan infrasstruktur metrologi kunci persaingan MEA
Kamis, 25 Oktober 2018 15:08 Wib