PAN Gunung Kidul klarifikasi pemanfaatan Tanah Kasultanan

id PAN Gunung Kidul

PAN Gunung Kidul klarifikasi pemanfaatan Tanah Kasultanan

Kantor Dewan Pimpinan Daerah PAN Gunung Kidul. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan meminta klarifikasi pemerintah terkait perjanjian yang ditandatangani dengan Keraton Ngayogkarta Hadiningrat atas pemanfaatkan tanah kasultanan.

Ketua DPD PAN Gunung Kidul Arif Setiadi di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan sebagai parpol pengusung pihaknya memiliki tanggung jawab mengenai kinerja pasangan bupati dan wakil bupati, rencananya, PAN Gunung Kidul akan memanggil Badingah dan Immawan Wahyudi terkait MoU dengan Keraton Yogyakarta.

"Kami sudah melakukan komunikasi terkait hal itu namun belum ada tindak lanjut. Kami sudah berencana untuk mengudang kembali," kata Arif.

Ia mengatakan pemanggilan ini tidak lepas dari tanggung jawab MoU pengelolaan tanah kasultanan (SG) tersebut. Salah satu poinnya menggunakan dana negara melalui APBD, yang seharusnya tetap berpegang pada peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami akan berdiskusi terkait kerja sama antara kraton dan Pemkan Gunung Kidul. Seharusnya menggunakan dasar peraturan yang berlaku di Indonesia, bukan hanya sekedar anggapan atau komentar tanpa dasar," katanya.

Arif menilai kalau tidak segera diselesaikan, maka dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap tat kelola pemerintahan. Dirinya khawatir ada pejabat yang menyetir pemerintah. Untuk itu pihaknya melakukan klarifikasi agar pemerintah bisa berjalan sesuai dengan undang-undang.

"Kami juga tidak ingin justru ada oknum yang menyetir kebijakan di pemkab dan tidak diketahui," katanya.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengaku mendukung langkah ini sebagai keseimbangan dalam mengelola tata pemerintahan.

"Sebenarnya kamj sudah komunikasi, namun kalau memang kami dipanggil, kami siapa untuk hadir," katanya.

Ia mengatakan sebenarnya sudah melakukan kajian terkait MoU tersebut. Harapanya nantinya akan diketahui apakah akan ada poin yang diperbaikia atau diteruskan sesuai dengan perjanjian. Pemkab juga melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

"Perjanjian itu memang sedang kami kaji, apakah mau diteruskan atau membutuhkan poin-poin yang harus dibenahi," katanya.

(KR-STR)