Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Yogyakarta melimpahkan rancangan peraturan daerah tersebut kepada Pemerintah Provinsi DIY untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
"Kami tetap menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut dengan nama Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai hasil konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda KTR DPRD Kota Yogyakarta Dwi Budi Utomo di Yogyakarta, Senin.
Sebelumnya, sempat muncul usulan dari sejumlah pihak agar mengganti nama raperda menjadi Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok dengan asumsi bahwa yang diatur bukan rokok tetapi asap rokok yang dihasilkan.
Namun, panitia khusus tetap memutuskan bahwa Raperda yang akan disampaikan ke Pemerintah DIY adalah Raperda KTR karena sesuai dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Di dalam rancangan peraturan daerah tersebut diatur mengenai kawasan-kawasan yang harus bebas dari rokok di antaranya adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah.
"Jika dari hasil evaluasi dinyatakan bahwa raperda tersebut tidak ada masalah, maka akan segera disahkan sebagai perda dan berlaku penuh," katanya.
Pemerintah DIY memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan sebuah raperda bisa ditetapkan atau tidak. Jika dalam waktu 14 hari belum ada jawaban dari DIY, maka Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD setempat bisa melakukan persetujuan bersama untuk menetapkan raperda menjadi perda.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan tersebut akan berlaku penuh mulai Oktober.
Sama seperti raperda, di dalam peraturan wali kota tersebut juga diatur mengenai kawasan yang harus bebas dari rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, tempat umum, fasilitas olahraga, tempat bermain anak, dan transportasi umum.
(E013)
Berita Lainnya
Israel bakal balas Iran tanpa emosi
Selasa, 16 April 2024 12:42 Wib
Liverpool kaget saat ditekuk Atalanta tanpa balas gol
Jumat, 12 April 2024 13:44 Wib
Tanpa balas gol, Atalanta ganyang Liverpool
Jumat, 12 April 2024 12:44 Wib
Atletico Madrid tanpa Memphis Depay kontra Dortmund
Selasa, 9 April 2024 8:16 Wib
Pilih daging tanpa lemak untuk Lebaran 2024, saran pakar
Senin, 8 April 2024 20:50 Wib
Arsenal ganyang Brighton tanpa balas gol
Minggu, 7 April 2024 4:18 Wib
AC Milan gulung Lecce tanpa balas gol
Minggu, 7 April 2024 3:26 Wib
Pemkab Gunungkidul mengeluarkan edaran Gerakan Idul Fitri Tanpa Sampah
Kamis, 4 April 2024 19:16 Wib