Raperda KTR Yogyakarta dilimpahkan Ke Pemprov DIY

id Kawasan tanpa rokok

Raperda KTR Yogyakarta dilimpahkan Ke Pemprov DIY

Ilustrasi stop rokok (Foto antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Yogyakarta melimpahkan rancangan peraturan daerah tersebut kepada Pemerintah Provinsi DIY untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.

"Kami tetap menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut dengan nama Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai hasil konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda KTR DPRD Kota Yogyakarta Dwi Budi Utomo di Yogyakarta, Senin.

Sebelumnya, sempat muncul usulan dari sejumlah pihak agar mengganti nama raperda menjadi Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok dengan asumsi bahwa yang diatur bukan rokok tetapi asap rokok yang dihasilkan.

Namun, panitia khusus tetap memutuskan bahwa Raperda yang akan disampaikan ke Pemerintah DIY adalah Raperda KTR karena sesuai dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Di dalam rancangan peraturan daerah tersebut diatur mengenai kawasan-kawasan yang harus bebas dari rokok di antaranya adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah.

"Jika dari hasil evaluasi dinyatakan bahwa raperda tersebut tidak ada masalah, maka akan segera disahkan sebagai perda dan berlaku penuh," katanya.

Pemerintah DIY memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan sebuah raperda bisa ditetapkan atau tidak. Jika dalam waktu 14 hari belum ada jawaban dari DIY, maka Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD setempat bisa melakukan persetujuan bersama untuk menetapkan raperda menjadi perda.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan tersebut akan berlaku penuh mulai Oktober.

Sama seperti raperda, di dalam peraturan wali kota tersebut juga diatur mengenai kawasan yang harus bebas dari rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, tempat umum, fasilitas olahraga, tempat bermain anak, dan transportasi umum.

(E013)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024