Disdukcapil Intensifkan sosialiasi pembuatan akta kelahiran

id Disdukcapil Intensifkan sosialiasi pembuatan akta kelahiran

Disdukcapil Intensifkan sosialiasi pembuatan akta kelahiran

Kantor Pemkab Gunung Kidul (antarayogya)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan sosialisasi pembuatan akta kelahiran kepada masyarakat, sehingga Kartu Identitas Anak pada 2017 dapat dicetak.

Kepala Bidang Data dan Informasi Disdukcapil Gunung Kidul Sri Sumiyati di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan kepemilikan akta kelahiran untuk usia 0-18 tahun, sudah mencapai 73 persen dari target sebesar 75 persen yang ditetapkan pada 2015 lalu.

"Pada 2016 ditargetkan sudah mencapai 77 persen, kami optimistis mampu meraihnya," kata Sri Sumiyati.

Ia mengatakan pihaknya terus berupaya agar target itu berhasil, salah satunya dengan penjaringan saat penerimaan siswa baru di sekolah. Anak yang belum memiliki wajib membuat akta saat pendaftaran. Saat ini pihaknya terus berupaya mendapatkan target. Nantinya Gunung Kidul bisa menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

"KIA merupakan upaya negara melindungi hak anak," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Gunung Kidul Eko Subiantoro mengungkapkan penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Program ini sudah diterapkan di sebanyak 50 kabupaten kota di Indonesia. Keberadaan KIA cukup penting karena bisa untuk mengakses pelayanan publik yang mensyaratkan kartu identitas.

"Anak-anak bisa mengakses pelayanan publik seperti transportasi, hingga pelayanan perbankan," katanya.

Nantinya format KIA seperti KTP, namun dengan corak merah dan putih. Didalamnya akan ada Nomer Induk Kependudukan dan dilengkapi kode QR yang memuat identitas pemilik kartu.

"Sebenarnya tahun lalu sudah dilakukan, namun target tidak tercapai untuk kepemilikan akta kelahiran yang hanya 65 persen dari target 70 persen," katanya. ***2***



(U.KR-STR)