Pengumpulan dukungan calon perseorangan hingga detik terakhir

id pilkada

Pengumpulan dukungan calon perseorangan hingga detik terakhir

ilustrasi (antaranews)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Salah satu pasangan calon perseorangan yang berencana maju Pilkada Kota Yogyakarta Arif Nurcahyo-Laretna Adishakti menyatakan tetap akan berusaha hingga detik terakhir untuk memenuhi syarat dukungan.

"Kami akan tetap mengumpulkan dukungan hingga batas akhir penyampaian dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta pada Rabu (10/8)," kata Arif Nurcahyo di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, berapapun jumlah dukungan yang berhasil dikumpulkan akan tetap disyukuri karena dukungan yang mereka peroleh adalah bentuk kepercayaan masyarakat Kota Yogyakarta terhadap pasangan tersebut.

Hingga saat ini, total jumlah dukungan yang sudah berhasil dikumpulkan oleh pasangan tersebut mencapai sekitar 16.000 atau 40 persen dari syarat minimal jumlah dukungan yang harus diperoleh untuk maju dari jalur independen yaitu 26.374 dukungan.

Ia mengatakan, sudah melakukan verifikasi terhadap dukungan yang masuk untuk mengeliminasi dukungan ganda. "Kami pun mulai memperluas sasaran untuk memperoleh dukungan, termasuk ke perusahaan-perusahaan," katanya.

Penyampaian dukungan oleh pasangan calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada Kota Yogyakarta dilakukan selama lima hari terhitung mulai Sabtu (6/8) hingga Rabu (10/8) di KPU Kota Yogyakarta.

"Dukungan dari pasangan calon perseorangan akan langsung dihitung di hadapan mereka termasuk untuk memverifikasi dan mengecek apakah ada dukungan ganda atau tidak," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto.

KPU Kota Yogyakarta, lanjut dia, juga akan memanfaatkan aplikasi "silon" untuk mempermudah pasangan calon perseorangan saat menyerahkan dan memverifikasi dukungan.

Setelah dinyatakan jumlah dukungan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon perseorangan, KPU Kota Yogyakarta akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang masuk. Verifikasi dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Verifikasi dilakukan selama 14 hari dengan cara `door to door` menemui orang yang memberikan dukungan secara langsung. Jika tidak bisa ditemukan, maka pasangan calon wajib menghadirkannya ke PPS untuk verifikasi. Waktunya tiga hari," katanya. 
(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024