Kota Yogyakarta mulai syaratkan IMB untuk konstruksi reklame

id reklame

Kota Yogyakarta mulai syaratkan IMB  untuk konstruksi reklame

Ilustrasi reklame (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menetapkan syarat kepemilikan izin mendirikan bangunan untuk pemasangan reklame berukuran lebih dari delapan meter persegi termasuk billboard dan videotron karena harus dilengkapi dengan konstruksi tertentu.

"Kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB) ini terkait dengan keselamatan masyarakat dan memastikan bahwa konstruksi reklame benar aman serta tidak mudah roboh," kata Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono di Yogyakarta, Kamis.

Tidak diberlakukannya syarat kepemilikan IMB untuk mendirikan papan reklame berukuran lebih dari delapan meter persegi tersebut sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam tiga tahun terakhir.

"Seharusnya sudah diterapkan kebijakan syarat IMB karena di dalam undang-undang dan Peraturan Daerah Bangunan Gedung disyaratkan demikian," katanya.

Dasar yang digunakan untuk penerbitan IMB saat akan mendirikan reklame adalah Surat Keterangan Kesesuaian Titik Reklame yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"IMB yang sudah diterbitkan berlaku satu bulan dan bisa diperpanjang satu bulan lagi. Jika tidak ada pembangunan reklame, maka IMB akan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Konstruksi reklame berukuran besar, lanjut dia, diperkirakan mampu bertahan dalam kondisi baik selama 10 tahun dan IMB bisa diperpanjang jika dalam pengujian dinyatakan dalam kondisi baik.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Kisbiyantoro mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, maka seluruh papan reklame berukuran besar di Kota Yogyakarta sudah habis masa izinnya pada 18 Mei.

"Ada 184 papan reklame. Namun dari pendataan di lapangan, terdapat 55 papan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan daerah dan harus ditertibkan. Sisanya, masih bisa mengajukan perpanjangan izin," katanya.

DPDPK, lanjut dia, sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik papan reklame yang menyalahi aturan untuk segera membongkarnya, termasuk menyampaikan data tersebut ke Dinas Ketertiban agar ditindaklanjuti.

"Seharusnya, pemilik papan reklama yang menyalahi aturan membongkarnya sendiri. Kami pun harus melibatkan pihak ketiga jika akan membongkar papan reklame," katanya.

Ia memperkirakan, untuk menertibkan dan membongkar 55 papan reklame tersebut dibutuhkan waktu yang cukup lama jika hanya ditangani oleh pemerintah daerah. (E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024