Yogyakarta (Antara Jogja) - Kepala daerah yang mencalonkan kembali saat pemilihan kepala daerah pada daerah yang sama harus memenuhi ketentuan selama masa kampanye, di antaranya menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Cuti dilakukan selama masa kampanye. Ketentuannya sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Kamis.
Selain menjalani cuti di luar tanggungan negara, kepala daerah yang mencalonkan kembali pada pemilihan kepala daerah juga dilarang menggunakan fasilitas apapun yang terkait dengan jabatannya.
Cuti dari kepala daerah, khususnya wali kota dan wakil wali kota diberikan oleh gubernur setempat atas nama menteri dalam negeri dan pemberitahuan cuti tersebut juga wajib disampaikan ke KPU kabupaten atau kota.
Masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah dimulai tiga hari setelah penetapan nomor urut pasangan hingga tiga hari menjelang pemungutan suara. Pemilihan Kepala Daerah di Kota Yogyakarta dilakukan pada 15 Februari 2017.
Tahapan pencalonan dimulai dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 19-21 September yang dilanjutkan pemeriksaan dan perbaikan syarat administrasi selama satu bulan.
Penetapan calon oleh KPU akan dilakukan pada 22 Oktober bagi pasangan calon yang sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan untuk kemudian melakukan pengambilan nomor urut satu hari setelahnya.
Selain wajib cuti selama masa kampenye, calon petahana tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya hingga masa jabatannya habis, kecuali jika calon tersebut maju dalam pilkada di daerah lain.
Masa jabatan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono habis pada pekan ketiga Desember. Keduanya diperkirakan akan maju dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Saat ini, Imam Priyono menjadi bakal calon wali kota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sedangkan Haryadi Suyuti yang merupakan kader Partai Golkar tengah menggalang dukungan dengan partai lain untuk berkoalisi.
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
KPU Gunungkidul membuka pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:10 Wib
KPU Sleman membuka penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 15:03 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan budayawan ciptakan maskot Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 9:30 Wib
Sirekap digunakan KPU RI untuk Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 4:26 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY mendaftar cabup melalui Golkar Kulon Progo
Selasa, 23 April 2024 18:30 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib