Logo Header Antaranews Jogja

Polda naikkan penanganan dugaan malapraktik ke penyidikan

Jumat, 5 Agustus 2016 20:15 WIB
Image Print

Bantul, (Antara Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, menaikkan penanganan laporan dugaan malapraktik medis terhadap Sumarsih, pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Rachma Husada Kabupaten Bantul ke tahapan penyidikan.

"Penanganannya sudah naik ke tahap penyidikan, sudah sejak kemarin (tahap penyidikan)," kata penyidik Polda DIY yang menangani laporan dugaan malapraktik medis di RS Rachma Husada, Kompol Bambang Priyana saat dikonfirmasi di Bantul, Jumat.

Sumarsih (37) meninggal di RS Rachma Husada pada 11 Mei 2016 setelah sebelumnya menjalani rawat inap di rumah sakit swasta itu, namun oleh pihak keluarga dilaporkan pasien mengalami malapraktik, karena merasa janggal dengan kematiannya.

Kompol Bambang mengatakan, membenarkan telah menerima laporan dugaan adanya kesalahan prosedur medis di rumah sakit itu pada Mei lalu dan melakukan penyelidikan terkait kematian pasien asal pedukuhan Tulong, Desa Srihardono Bantul itu.

Menurut dia, alasan menaikkan ke tahap penyidikan karena penyidik merasa kesulitan memintai keterangan dari pihak rumah sakit pada saat institusinya memanggil terlapor saat tahapan penyelidikan.

"Kemarin sudah dipanggil pihak rumah sakit, namun susah dimintai keterangan," katanya.

Meski sudah menaikkan ke tahap penyidikan, namun Polda DIY belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan malapraktik medis ini, karena pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang lain dan memeriksa para saksi.

"Masih kumpulkan alat bukti yang lain, pemanggilan (para saksi) rencananya minggu depan, rencananya tiga (saksi), masing-masing dari korban, rumah sakit dan IDI (ikatan dokter Indonesia)," katanya.

Namun demikian, saat ditanya pasal yang akan dikenakan dalam kasus dugaan kesalahan prosedur medis ini, Kompol Bambang belum bisa memastikan, karena masih akan melihat perkembangan hasil pemeriksaan dari rumah sakit dan saksi ahli.

Sebelumnya, pihak RS Rachma Husada melalui kuasa hukum Tri Suyud Nusanto mengatakan, mengakui sudah mendapat panggilan dari penyidik Polda DIY untuk dimintai keterangan terkait dugaan malapraktik medis yang dituduhkan di rumah sakit itu.

"Dari Polda sudah minta saya untuk memberi keterangan, namun saya katakan tidak ada sesuatu yang perlu disampaikan, karena memang tidak ada apa-apa. Saat itu jelang Lebaran, sehingga mohon dilakukan penundaan," katanya.***2***

(KR-HRI)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026