Armada bekas Transjogja segera dilelang

id lelang

Armada bekas Transjogja segera dilelang

bus trans jogja (Foto ANTARA/Deni Priyatin/ags/15)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah Kota Yogyakarta segera melelang 20 bus bekas Transjogja setelah memperoleh kepastian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta.

"Sudah ada kepastian bahwa armada bus bekas Transjogja bisa dilelang. Pelaksanaan lelang diperkirakan akhir Agustus. Kami masih menunggu kepastian tanggalnya," kata Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara terbuka dan belum akan memanfaatkan pelayanan lelang daring.

Sedangkan nilai limit untuk tiap bus yang akan dilelang, lanjut Hari, disesuaikan dengan nilai transaksi yang sudah dilakukan tahun sebelumnya.

Berdasarkan penilaian, kondisi bus tidak terlalu baik yaitu sekitar 28 persen dari kondisi awal, bahkan beberapa bus sudah tidak bisa dijalankan karena aki habis.

Bus bantuan dari Kementerian Perhubungan yang sempat digunakan untuk armada Transjogja dengan status pinjam pakai ke Pemerintah DIY tersebut sudah mangkrak di Terminal Giwangan sejak dua tahun lalu. Anggaran pemeliharaan yang dikeluarkan DBGAD Kota Yogyakarta pun berkurang dari tahun ke tahun.

Pada tahun lalu, DBGAD Kota Yogyakarta berencana melelang bus bekas Transjogja namun belum memperoleh jadwal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta karena masih membutuhkan waktu untuk memastikan bahwa aset yang akan dilelang sudah tidak bermasalah dan seluruh syarat lengkap.

Sejumlah syarat lelang yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melelang bus di antaranya adalah penghapusan aset atas barang tersebut. Jika nilai barang yang dihapuskan lebih dari Rp5 miliar, maka pemerintah wajib meminta persetujuan dari DPRD Kota Yogyakarta.

DBGAD Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat permohonan persetujuan untuk penghapusan aset bekas bus Transjogja ke DPRD Kota Yogyakarta namun sampai sekarang belum ada surat balasan.

Meskipun demikian, pemerintah berpegang pada pasal 15 Peratuan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 yang menyatakan jika dalam waktu tiga bulan atau lebih tidak ada jawaban dari legislatif, maka DPRD dianggap menyetujui.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta agar bus bekas Transjogja tersebut bisa segera dilelang agar nilainya tidak semakin turun dan keberadaan bus di tempat parkir Terminal Giwangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. 
E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024