KPU tidak terima pendaftaran calon perseorangan

id calon perseorangan, pilkada

KPU tidak terima pendaftaran calon perseorangan

Pilkada (Foto Istimewa)

Kulon Progo, 10/8 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menerima penyerahan dukungan calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017, hingga batas akhir yang ditentukan, Rabu (10/8) pukul 16.00 WIB.

Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Rabu, mengatakan jadwal penyerahan syarat dukungan dimulai Sabtu (6/8) hingga Rabu (10/8).

"Tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan sampai pendaftran ditutup pada 16.00 WIB," ungkap Isnaini.

Dia mengatakan sebelum pembukaan, KPU surah menyampaikan berbagai informasi mengenai pemilihan kepala daerah kepada partai politik maupun calon perseorangan.

Start dukungan yang harus diserahkan oleh setiap calon perseorangan didapatkan dari hasil penghitungan 8,5 persen dari DPT terakhir Kulon Progo yang mencapai 335.897 orang.

Terkait syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2017 di Kulon Progo, Isnaini menyampaikan, setiap pasangan calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 28.552 suara warga Kulon Progo.

Dukungan tersebut salah satunya dibuktikan dalam bentuk lampiran fotokopi kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, dukungan juga harus tersebar minimal di tujuh kecamatan. Berkas dukungan kemudian diverifikasi oleh PPS yang akan mengkonfirmasi dukungan kepada masing-masing orang.

"Selain sosialiasi, kami juga telah memasang iklan di media cetak lokal terkait waktu dan persyaratan calon perseorangan," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 4/206 juga terdapat beberapa perubahan dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan bahwa sekitar 75 persen jadwal pelaksanaan tahapan bergeser dari jadwal sebelumnya. Meski demikian, pemungutan suara tetap dilaksanakan sesuai rencana pada 15 Februari 2017. ***2***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024