Kulon Progo, 10/8 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menerima penyerahan dukungan calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017, hingga batas akhir yang ditentukan, Rabu (10/8) pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Rabu, mengatakan jadwal penyerahan syarat dukungan dimulai Sabtu (6/8) hingga Rabu (10/8).
"Tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan sampai pendaftran ditutup pada 16.00 WIB," ungkap Isnaini.
Dia mengatakan sebelum pembukaan, KPU surah menyampaikan berbagai informasi mengenai pemilihan kepala daerah kepada partai politik maupun calon perseorangan.
Start dukungan yang harus diserahkan oleh setiap calon perseorangan didapatkan dari hasil penghitungan 8,5 persen dari DPT terakhir Kulon Progo yang mencapai 335.897 orang.
Terkait syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2017 di Kulon Progo, Isnaini menyampaikan, setiap pasangan calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 28.552 suara warga Kulon Progo.
Dukungan tersebut salah satunya dibuktikan dalam bentuk lampiran fotokopi kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, dukungan juga harus tersebar minimal di tujuh kecamatan. Berkas dukungan kemudian diverifikasi oleh PPS yang akan mengkonfirmasi dukungan kepada masing-masing orang.
"Selain sosialiasi, kami juga telah memasang iklan di media cetak lokal terkait waktu dan persyaratan calon perseorangan," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 4/206 juga terdapat beberapa perubahan dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan bahwa sekitar 75 persen jadwal pelaksanaan tahapan bergeser dari jadwal sebelumnya. Meski demikian, pemungutan suara tetap dilaksanakan sesuai rencana pada 15 Februari 2017. ***2***
Berita Lainnya
KPU Sleman membuka penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 15:03 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
KPU Bantul umumkan persyaratan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024
Rabu, 20 Maret 2024 15:49 Wib
KPU Yogyakarta sosialisasikan syarat calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 19 Maret 2024 23:10 Wib
396 instansi dan perseorangan mendapatkan Anugerah Bapeten 2023
Selasa, 22 Agustus 2023 23:34 Wib
Aplikasi OSS Indonesia tercatat diunduh 5.000 kali
Rabu, 22 Desember 2021 10:24 Wib
Pemkab Kulon Progo mempermudah izin investasi usaha perseorangan
Senin, 22 Februari 2021 23:24 Wib