Bantul (Antara Jogja) - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan ada pengaturan jarak pendirian pasar modern atau mal dengan pasar tradisional agar tidak mengganggu perkembangan pedagang pasar tradisional.
"Kalau kita bicara pasar modern, mal dan pasar tradisional selama itu bisa diatur jarak (pendiriannya) tentunya tidak bertentangan," kata Ketua DPW APSSI DIY GKR Mangkubumi usai menghadiri pembukaan `Grebeg Pasar` di Kabupaten Bantul, DIY, Kamis.
Meski begitu, kata GKR Mangkubumi, pengaturan jarak antara pasar modern, mal dengan pasar tradisional tersebut dari sisi ekonomi harus saling menguntungkan dan tidak saling menggeser keberadaannya terutama bagi pasar tradisional.
Menurut dia, rencana pendirian mal di wilayah Kabupaten Bantul yang diwacanakan Bupati Bantul Suharsono menimbulkan gejolak di tengah masyarakat karena memang pada pemerintahan sebelumnya Bantul tidak mengizinkan pembangunan mal.
"Maka itu, bentuknya mal seperti apa, kemudian pengaturan jarak dan etika bisnis antara mal, pasar modern dengan pasar tradisional bagaimana, jangan sampai saling merugikan," katanya.
GKR Mangkubumi mengatakan di Bantul memang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar yang di antaranya mengatur jarak antara pasar mopdern dengan pasar tradisional yaitu minimal 3000 meter untuk melindungi pedagang pasar tradisional.
Namun demikian, kata dia, dalam prakteknya masih ada berdiri pasar modern yang kurang dari jarak minimal itu, sehingga pihaknya mewakili pedagang pasar mengharapkan Pemkab Bantul menata kembali, agar keberadaannya tidak menyimpang dari aturan tersebut.
"Perlu ada langkah untuk kembalikan jarak seperti semula, apalagi sekarang ini pasar modern sudah masuk gang yang bisa merusak warung kelontong. Kalau bisa dikembalikan lagi tata letak pasar modern sesuai dengan zonasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Bantul, Slamet Santosa mengatakan, sesuai Perda Bantul tentang Pengelolaan Pasar, jarak antara pasar tradisional dengan toko modern berjejaring minimal 3.000 meter, sedangkan dengan toko modern lokal minimal 500 meter.
"Jarak yang 3.000 meter itu sebenarnya cukup jauh, karena ibu kota kecamatan saja radiusnya satu kilometer, berarti kan jauh dari kota kecamatan. Saat ini Perda Pengelolaan Pasar sedang direvisi, tinggal menunggu seperti apa hasilnya nanti," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
KAI Yogyakarta operasikan lima KA jarak jauh tambahan saat libur Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 17:39 Wib
Korea Utara menembakkan rudal balistik jarak pendek
Senin, 18 Maret 2024 11:36 Wib
Bayern Munich perpendek jarak dari Leverkusen
Minggu, 17 Maret 2024 6:48 Wib
Arsenal bantai Burnley, pangkas jarak Liverpool
Minggu, 18 Februari 2024 4:01 Wib
Juventus digulung Udinese, gagal pangkas jarak Inter Milan
Selasa, 13 Februari 2024 6:16 Wib
Jarak luncur lava erupsi Lewotobi tiga km
Selasa, 16 Januari 2024 5:27 Wib
UT terapkan AI dukung pembelajaran jarak jauh
Selasa, 24 Oktober 2023 1:03 Wib
MotoGP: Martin persempit jarak Bagnaia
Selasa, 3 Oktober 2023 7:03 Wib